Omzet Gila-gilaan, 9 Tersangka Judi Online Operasikan 2 Situs

29 Agustus 2022 11:00

GenPI.co Bali - Polisi Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali menjabarkan betapa gila-gilaannya omzet yang didapatkan oleh sembilan tersangka kasus judi online di Homestay Pondok Indah, Kuta baru-baru ini imbas mengoperasikan dua situs.

Para tersangka tersebut ditangkap bertepatan pada HUT Kemerdekaan RI ke-77 pada Rabu (17/08/22) sore pukul 16.00 WITA.

Adapun mereka baru diperkenalkan ke publik pada Rabu (24/08/22). Nah, pihak polisi pun jabarkan fakta mengejutkan bahwa para tersangka tersebut dapat keuntungan fantastis.

BACA JUGA:  Hakim Ogah Cabut Hak Istimewa Eka Wiryastuti, KPK Tak Berdaya

Sembilan tersangka yang diamankan Unit V Satreskrim Polresta Denpasar ternyata menjalankan dua situs judi online, yakni PT98BET (www.pt98bet.com) dan PTWD4D (www.ptwd4d.com).

Mereka beroperasi 24 jam penuh. Selama hampir 1,5 bulan menjalankan dua situs judi online, sembilan tersangka mampu mengumpulkan 14.800 ribu akun.

BACA JUGA:  Kiper Bali United Janjikan Ini ke Pelatih Timnas Indonesia

“Omzet yang diraih bisa mencapai Rp 1,3 miliar,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (24/08/22).

Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan bahwa sembilan tersangka yang diamankan, semuanya warga luar Pulau Bali.

BACA JUGA:  Bali Awas Cacar Monyet, Bandara Ngurah Rai Pasang 6 Alat Ini

Mereka memiliki posisi dan peran berbeda-beda. Tiga orang tersangka berstatus marketing digital, masing-masing JS (30) berjenis kelamin laki-laki asal Kota Medan, Sumatera Utara.

Dua lagi, yakni AF (26) asal Jakarta dan satu orang gadis cantik berinisial EN (22) asal Bekasi, Jawa Barat.

Empat tersangka berposisi sebagai operator situs judi online, yakni 3 remaja asal Jakarta, masing-masing DA (20), MR (20), dan ARI (20).

Satu operator lainnya adalah seorang gadis cantik berinisial FA (23) asal Bekasi, Jawa Barat.

"Keempat operator bekerja di bawah komando satu leader operator berinisial AS (34) asal Bekasi, Jawa Barat,” kata Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

Tersangka kesembilan adalah AS (26) asal Lamongan, Jawa Timur yang berposisi sebagai bendahara komplotan.

"Satu bendahara ini bertugas mengatur keuangan, termasuk menggaji para karyawan," ucap Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

Penyidik Polresta Denpasar menjerat sembilan tersangka Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

Terlepas dari penuturan omzet berjumlah gila-gilaan, penggrebekan kasus judi online di homestay Kuta oleh polisi ini berdasarkan instruksi Kapolri dan Kapolda Bali. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI