Polisi Bikin 9 Tersangka Judi Online Kuta Sengsara, Caranya?

29 Agustus 2022 09:00

GenPI.co Bali - Pihak Polisi Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali bikin sembilan tersangka kasus judi online di Homestay Pondok Indah, Kuta, Badung kian sengsara baru-baru ini.

Bagaimana tidak? Kawanan penjahat tersebut dibeberkan di muka pers. Alhasil wajah mereka langsung jadi konsumsi publik.

Adapun para tersangka yang diringkus pada saat HUT Kemerdekaan RI ke-77, Rabu (17/08/22) harus menanggung malu atas perbuatannya.

BACA JUGA:  Gaji Diatas UMK Badung, Otak Judi Online Kuta Pria Lamongan

Tempat para tersangka judi online sengsara gegara diketahui publik sendiri ialah di Mapolresta Denpasar pada Rabu (24/08/22).

Sembilan tersangka itu masing-masing JS (30), asal Medan, Sumatera Utara; AF (26), asal Jakarta; EN (22), asal Bekasi, Jawa Barat.

BACA JUGA:  Efek Socios, Bali United Sejajar Barcelona dan Man City

Kemudian ada tiga remaja asal Jakarta, berinisial DA (20), MR (20), dan ARI (20), dan FA (23) asal Bekasi, Jawa Barat.

Dua tersangka terakhir adalah adalah AS (34) asal Bekasi, Jawa Barat dan AS (26) asal Lamongan, Jawa Timur.

BACA JUGA:  Eka Rock Bongkar Tips SID Langgeng 27 Tahun, Caranya Naif?

Penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar menemukan fakta para pelaku menjalankan bisnis judi online di Kuta beroperasi sejak lama, tepatnya awal Juli 2022.

"Tim Opsnal Reskrim bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapat informasi lokasi itu jadi pusat jasa judi online jenis slot," ujar Kapolresta Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

Kombes Bambang menjelaskan bahwa dari penggerebekan, polisi menemukan dua kamar, yakni kamar nomor C1 dan C5 di lantai tiga homestay yang dijadikan pusat layanan operasional judi online.

Di dua kamar itu, petugas menemukan perangkat elektronik lengkap berupa 16 unit komputer CPU, lima unit laptop, dua router WiFi dan 12 unit ponsel berbagai merek.

Dari hasil interogasi, sembilan tersangka mengakui aktivitasnya berupa operasional layanan situs judi online jenis slot.

"Dari pengakuan, mereka sudah beroperasi sejak Juli sampai (pertengahan, Red) Agustus 2022," jelas Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

Para tersangka dijerat melanggar Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

Terlepas dari bikin sembilan tersangka judi online menderita, aksi penggrebekan polisi tersebut sudah berdasarkan instruksi Kapolri dan Kapolda Bali. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI