Perhatian Honorer Bali! BKN Rilis Proses Pendataan Aplikasi

29 Agustus 2022 07:00

GenPI.co Bali - Badan Kepegawaian Negara (BKN) rilis alur proses pendataan via aplikasi non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) baru-baru ini. Alhasil, honorer Bali wajib tahu.

Pada aplikasi pendataan diwajibkan kalangan pekerja kontrak di pemerintahan, kementerian terkait menuturkan peran penting Badan Kepegawaian Daerah (BKD) lebih dahulu.

BKN menuturkan BKD memiliki kewajiban penting mendaftarkan data-datanya lebih dulu ke sistem aplikasi pendataan non-ASN itu.

BACA JUGA:  Ada Bali, Ini 5 Destinasi Wisata Permata Tersembunyi

Nah, dari situlah honorer baru bisa mendaftarkan diri via aplikasi agar pendataannya lebih valid.

"Tenaga non-ASN bisa melakukan input data melalui akun masing-masing jika instansinya sudah mendaftar," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, Kamis (25/08/22).

BACA JUGA:  Bali Awas Cacar Monyet, Bandara Ngurah Rai Pasang 6 Alat Ini

Suharmen kemudian membeberkan alur proses pendataan honorer di aplikasi pendataan-nonasn.bkn.go.id, yakni sebagai berikut:

1. Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN.

BACA JUGA:  Eka Rock Bongkar Tips SID Langgeng 27 Tahun, Caranya Naif?

Hal ini berdasarkan peraturan (PP Nomor 49 Tahun 2018, SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei, SE MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli).

2. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN bisa membuat akun pendataan non-ASN.

3. Tenaga non-ASN melakukan registrasi untuk memonitor, menginformasi, melengkapi riwayat kerja honorer masing-masing.

4. Tenaga non-ASN bisa mencetak hasil resume berupa bukti pendataan non-ASN.

5. Proses melengkapi riwayat oleh tenaga non-ASN akan berhenti ketika instansi menyatakan finalisasi.

6. Instansi wajib melakukan pemeriksaan dari data yang di-input dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

7. Sampai batas waktu yang ditentukan instansi wajib melakukan finalisasi.

8. Instansi wajib mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN.

Lewat pemaparan alur tersebut, BKN meyakini kalangan honorer terutama dari Bali tentunya lebih mudah melakukan pendataan mengingat posisi mereka masih non-ASN. (esy/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI