Iklan Rokok di Denpasar Bali Gigit Jari, Pemkot Lakukan Ini

29 Agustus 2022 02:00

GenPI.co Bali - Langkah tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali dalam waktu dekat dipastikan bikin pemasang iklan rokok di beberapa toko modern gigit jari.

Bagaimana tidak? Sesuai rekomendasi Forum Anak Denpasar, pemerintah tak segan-segan lakukan produk tembakau tersebut.

Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan bahwa rekomendasi Forum Anak Kota Denpasar mencakup pengurangan iklan rokok di Kota Denpasar.

BACA JUGA:  Efek Socios, Bali United Sejajar Barcelona dan Man City

"Kami akan segera susul dengan aturannya sehingga ada panduan dan pedoman dalam pelaksanaan penertiban di lapangan,” ujar Kadek Agus Arya Wibawa.

Dia mengatakan bahwa satu tolok ukur Kota Layak Anak adalah bebas dari iklan rokok.

BACA JUGA:  Ada Bali, Ini 5 Destinasi Wisata Permata Tersembunyi

Oleh karena itu, pemerintah kota akan menindaklanjuti rekomendasi forum anak untuk menertibkan iklan rokok.

“Langkah ini kami lakukan sehingga nanti Denpasar benar-benar sebagai Kota Layak Anak," kata Kadek Agus Arya Wibawa.

BACA JUGA:  Bali Awas Cacar Monyet, Bandara Ngurah Rai Pasang 6 Alat Ini

Wakil Wali Kota Denpasar mengeklaim papan iklan dan reklame rokok di ruang terbuka sudah hampir tidak ada di ibu kota Provinsi Bali, tetapi iklan rokok masih banyak ditemukan di toko modern atau ritel.

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan pemerintah kota menyediakan ruang kreativitas bagi anak dan kaum muda dengan menghadirkan Dharmanegara Alaya Creative Hub selain menertibkan iklan rokok.

"Wali Kota membuka ruang kepada anak muda dan anak untuk berkreativitas. Dalam waktu dekat ada salah satu pertokoan di Kawasan Suci yang dikelola Perumda Pasar akan diubah menjadi ruang kreatif hub untuk anak muda," paparnya.

Alasan penindakan terhadap iklan rokok ini sendiri dikonfirmasi Pemkot Denpasar sebagai langkah tumbuh kembangkan kreativitas anak muda Bali. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI