Bos Duta Palma Korupsi, Kejagung Sita Aset Fantastis di Bali

27 Agustus 2022 00:00

GenPI.co Bali - Gegara perkara korupsi, pihak penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan penyitaan beberapa aset milik Bos Duta Palma, Surya Darmadi (70) yang bernilai fantastis di Bali baru-baru ini.

Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi merupakan sosok koruptor paling mahal karena telah mencuri uang rakyat senilai Rp 78 triliun via penyerobotan lahan sawit di Indragiri Hulu, Riau.

Memanfaatkan uang hasil korupsinya, pria renta ini memilih untuk memperbanyak aset-asetnya di seluruh Indonesia guna membuatnya kian kaya raya.

BACA JUGA:  Istri Tak Cemburu Hotman Paris Dekati Cewek, Apa Rahasianya?

Harta benda tak bergerak ini pun juga ada di Pulau Dewata dalam bentuk dua hotel mewah dan sebidang tanah yang nilainya tak diragukan lagi alias besar.

Sontak saja, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Republik Indonesia melakukan penyitaan terhadap kekayaan hasil uang curian tersebut.

BACA JUGA:  Takaran Kedekatan Bikin Hotman Paris Tentukan Gaji Aspri

Pada Jumat (19/08/22) pukul 10.00 WIB, Tim Jampidsus bersama Tim Pelacakan Aset melakukan penyitaan aset milik tersangka Surya Darmadi di DKI Jakarta dan Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan penyitaan tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps.

BACA JUGA:  Sesumbar Serupa Ferdy Sambo, Hotman Paris Bilang Ini

Menurut Ketut Sumedana, dua aset yang disita di Bali adalah satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya.

Barang bukti tersebut sesuai sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Menara Perdana dengan luas tanah 26.730 m2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Badung, Bali.

Di atas tanah tersebut terdapat dua bangunan hotel, yakni Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali.

Selain itu, satu aset lagi berupa satu bidang tanah seluas 2.000 m2, terletak di Kelurahan Kuta, Badung, Bali.

"Adapun penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal,” ujar Ketut Sumedana.

Menurut Ketut Sumedana, tindak pidana asalnya adalah perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu atas nama tersangka Surya Darmadi.

Surya Darmadi adalah Bos Duta Palma yang menjadi tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Lahan yang menjadi pokok perkara digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Apeng sepanjang 2003-2022 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 78 triliun.

Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyerobotan lahan sawit.

Surya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2019.

Tersangka kasus korupsi terbesar di Indonesia, Surya Darmadi ditahan Kejagung setelah menyerahkan diri pada 15 Agustus 2022. Penyitaan aset di Bali ini puh diharapkan bisa menutup setidaknya kerugian korupsi sang Bos Duta Palma itu. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI