Alasan Konyol, 3 Pedagang Boba Diciduk Polisi Denpasar Barat

27 Agustus 2022 02:00

GenPI.co Bali - Beberapa pedagang boba mati kutu saat diringkus pihak polisi area hukum Denpasar Barat, Denpasar, Bali gegara suatu alasan konyol baru-baru ini.

Tiga pedagang tersebut ternyata merupakan pengedar narkoba dan telah dikenalkan Satresnarkoba Polresta Denpasar dan jajaran Polsek Denpasar Barat pada Jumat (19/08/22) lalu.

Ketiga pelaku itu masing-masing Denis Andrean (27), Muhammad Ricky (24) dan Agung Dwi Nugraha (27).

BACA JUGA:  Istri Tak Cemburu Hotman Paris Dekati Cewek, Apa Rahasianya?

Semua tersangka berasal dari Jawa Barat yang indekos di daerah Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat.

"Modus pelaku dengan menggunakan sistem tempel," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol Made Hendra Agustina.

BACA JUGA:  Maaf Stefan William! Kelakuanmu Dibongkar Celine Evangelista

Menurut Kompol Hendra, pengungkapan kasus tersebut bermula saat anggota Polsek Denpasar Barat melaksanakan razia secara stasioner terhadap pengendara motor dan mobil di depan mapolsek.

Nah, konyolnya para tersangka melakukan gerak-gerik mencurigakan saat acara razia yang dilakukan beberapa anggota polisi di area jalan.

BACA JUGA:  Sesumbar Serupa Ferdy Sambo, Hotman Paris Bilang Ini

"Saat kami melakukan penggeledahan di tubuh salah satu pelaku, polisi temukan tujuh klip sabu-sabu siap edar," ujar Kompol Made Hendra.

Setelah dua orang pelaku diamankan, Polsek Denpasar Barat melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut.

Tidak lama kemudian polisi mengamankan satu tersangka lain yang merupakan teman dari dua pelaku yang terjaring sebelumnya.

Setelah dilakukan pendalaman, para pelaku mengaku telah melakukan penempelan di beberapa titik yang sudah terpasang dan ada tujuh yang akan ditempel.

Selain tujuh paket yang siap edar, polisi juga mengamankan 51,7 gram paket sabu-sabu dari yang bersangkutan yang siap dikirim kepada penerima.

“Di daerah Pemogan ada lima paket, dan di Padang Galeria ada tujuh paket yang sudah ditempel," kata Kompol Made Hendra.

Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, barang tersebut didapat dari luar Bali dan sudah beroperasi sejak setahun yang lalu.

Sekali tempel, para tersangka menerima upah Rp 50 ribu.

Aktivitas keseharian tersangka adalah berjualan es Boba.

Selain pengedar narkoba, ketiganya juga bertindak sebagai pemakai.

"Mereka juga pemakai, karena saat diamankan, sejumlah ganja ada di samping tempat tidur mereka. Pengakuan tersangka, mereka menikmati sensasi sabu-sabu ini," bebernya.

Dalam penjualan sabu-sabu tersebut, mereka memakai sistem jaringan terputus di mana antara tersangka sebagai pemilik barang dan pihak pemakai (pelanggan) tidak saling kenal.

"Dua orang yang bertugas sebagai pengedar, sementara satu orang tetap di indekos sebagai penerima orderan pemakai," paparnya.

Polisi Denpasar Barat, Bali juga menyatakan bahwasannya pengakuan ketiga pedagang boba telah dua kali menjual narkoba jenis sabu tersebut dengan total 20 gram. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI