5 Pencuri Besi Beton Diciduk Polisi Tabanan, Modusnya Gila

25 Agustus 2022 08:00

GenPI.co Bali - Memiliki modus operandi tergolong gila, lima orang pencuri besi beton proyek vila di area Tabanan, Bali sukses diringkus polisi pada Kamis (18/08/22).

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kediri membeberkan kasus meresahkan masyarakat yang dilakoni lima orang lelaki kebanyakan usia paruh baya tersebut, H+1 Perayaan Kemerdekaan RI.

Lima orang pelaku pencurian dengan pemberatan alias curat diciduk polisi berikut sejumlah barang bukti.

BACA JUGA:  Pacar Bikin Pria Kintamani Tewas, Postingan Facebook Misterius

Kelima pencuri itu antara lain Sinto Wahyudi, 63, asal Jatim; Mulyadi, 39, asal Jatim; Dortius Atas, 49, asal Jatim, Yohanes Ngai, 40, asal NTT dan Yefit Reldi, 41, asal NTT.

Dari tangan kelima pelaku polisi mengamankan gunting besi, palu, gergaji besi, empat unit motor, 127 potong besi beton dan dua karung besi ulir.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Menangis Pelecehan Istri? Hotman Paris Sebut Ini

Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Nyoman Subagia memaparkan modus gila para pelaku dalam melakukan aksi pencurian ialah dengan cara merobohkan bangunan target.

“Para pelaku beraksi dengan cara merobohkan bangunan vila yang sudah ada di lokasi, lalu mengambil besi beton struktur bangunan,” ujar Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Nyoman Subagia, Kamis (18/08/22).

BACA JUGA:  Korupsi DID: Eks Bupati Eka Wiryastuti Pasrah Dihukum Rendah

Menurut Iptu Subagia, penangkapan para pelaku berawal dari laporan korban Made Dwi Tenaya, 48, warga Banjar Dauh Pangkung, Pekutatan, Jembrana.

Korban kepada polisi melaporkan kehilangan struktur besi beton miliknya di Jalan Bypass Nyanyi, Banjar Mertasari, Desa Buwit, Kediri, Tabanan, Rabu (17/08/22) pukul 13.00 WITA.

“Struktur beton untuk proyek vila hancur dan besinya hilang,” kata Iptu Nyoman Subagia.

Akibat kasus pencurian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 50 juta lebih.

Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengungkap modus pelaku beraksi seusai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan temuan di TKP, polisi bergerak dan menangkap para pelaku yang ternyata masih satu komplotan.

“Para pelaku masih dimintai keterangan,” papar Iptu Subagia.

Penyidik sekaligus polisi Tabanan, Bali lantas menjerat kelima pencuri besi beton bermodus gila itu dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI