Polisi Beber Fakta 9 Tersangka Judi Online Kuta Bagi Peran

26 Agustus 2022 00:00

GenPI.co Bali - Pihak polisi melalui Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas membeberkan fakta tak terduga bahwasannya sembilan orang tersangka judi online di homestay Kuta, Badung, Bali berbagi peran baru-baru ini.

Pernyataan tersebut muncul saat Penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar menggrebek omestay Pondok Indah Jalan Campuhan – Dewi Sri, Legian, Kuta, Gumi Keris bertepatan saat HUT Kemerdekaan RI.

Setelah berhasil diamankan, Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan sembilan tersangka memiliki peran masing-masing.

BACA JUGA:  Polisi Bikin Pengelola Hotel Kuta Tempat Judi Online Keder

Tiga orang tersangka diketahui sebagai marketing judi online.

Tugas ketiga orang ini adalah memasarkan judi slot pada situs ptwd4d dan pt98bet.

BACA JUGA:  Bos Judi Online Homestay Kuta Misterius, Nasib 9 Tersangka?

Lima orang lainnya berperan sebagai operator judi online.

Tugas kelima orang ini adalah membantu member melakukan pengisian saldo.

BACA JUGA:  Judi Online Homestay Kuta Keok Gegara Polisi Denpasar Bali

Di antara kelima orang ini ada yang berperan melakukan penarikan saldo (withdraw) pada situs judi online.

Satu orang lagi berperan sebagai bendahara, bertugas membayarkan gaji karyawan judi online.

Para tersangka dijerat melanggar Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

Kombes Bambang menyatakan penggerebekan terhadap jaringan judi online tersebut berdasarkan instruksi Kapolri dan Kapolda Bali.

Sebelumnya pada Sabtu (13/08/22), Kapolresta Denpasar bersama Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat serta jajaran membongkar aktivitas judi online pada salah satu hotel di kawasan jalan Kartika Plaza Kuta.

Hotel tersebut diduga dijadikan tempat pusat judi online, tepatnya di lantai IV Orchid room, tetapi saat petugas datang tempat tersebut telah ditinggalkan para pelaku.

Menurut Kombes Bambang, dugaan tempat tersebut dijadikan pusat judi online, berdasarkan pengaduan dari pihak hotel, sehingga Satreskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara.

Di lokasi, polisi hanya menemukan puluhan komputer, HP, Router WiFi, HT dan puluhan SIM Card.

Manajemen hotel mengatakan bahwa ruangan tersebut disewa untuk jangka waktu lama oleh warga negara asing.

Namun, setelah dua Minggu beraktivitas pihak hotel curiga dengan aktivitas mereka dan melapor ke Polresta Denpasar.

Terlepas dari itu, pihak polisi masih memburu sosok bos dari para tersangka judi online yang beroperasi di area Kuta, Badung, Bali. (lia/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI