Judi Online Homestay Kuta Keok Gegara Polisi Denpasar Bali

24 Agustus 2022 09:00

GenPI.co Bali - Pihak Polisi Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali sukses mengakhiri bisnis ilegal judi online di homestay Pondok Indah, Kuta, Badung, Bali baru-baru ini.

Penggrebekan kasus tersebut dilakukan oleh Unit judi dan susila (Jusil) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar pada Rabu (17/08/22).

Bertepatan dengan Hari HUT Kemerdekaan RI ke-77, pihak polisi Bali mengungkap kasus kejahatan di Homestay Pondok Indah di Jalan Campuhan – Dewi Sri, Legian, Kuta.

BACA JUGA:  SID Bali 'Cerai' dengan Sony Music Indonesia, Fokus Ini

Kapolrestabes Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan dari pengungkapan tersebut polisi berhasil menangkap sembilan orang tersangka yang merupakan operator judi online.

"Kepolisian melakukan penggerebekan tanggal 17 Agustus. Anggota berhasil mengamankan sembilan orang tersangka,” kata Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (18/08/22).

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Beber Biaya Operasi Plastik Hidung, Ternyata

Yang menarik, kepolisian masih enggan mengungkap identitas pelaku judi online yang diciduk tepat saat perayaan HUT ke-77 Republik Indonesia (RI) itu.

“Sembilan orang tersebut masih dalam pemeriksaan," dalih Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

BACA JUGA:  Kompor Ngaben Meledak di Gianyar: Ini Sosok 2 Korban Tewas

Dalam penggerebekan tersebut kepolisian mengamankan barang bukti berupa lima unit laptop, delapan unit CPU dan 16 unit monitor PC, 12 buah handphone dan dua unit router Wifi.

Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menyatakan penggerebekan terhadap jaringan perjudian online tersebut berdasarkan instruksi Kapolri dan Kapolda Bali.

Sabtu (13/08/22), Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas bersama Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat serta jajaran membongkar aktivitas judi online pada salah satu hotel di kawasan jalan Kartika Plaza Kuta.

Hotel tersebut diduga dijadikan tempat pusat judi online, tepatnya di lantai IV Orchid room, tetapi saat petugas datang tempat tersebut telah ditinggalkan para pelaku.

Menurut Kombes Bambang, dugaan tempat tersebut dijadikan pusat judi online, berdasarkan pengaduan dari pihak hotel, sehingga Satreskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara.

Di lokasi, polisi hanya menemukan puluhan komputer, HP, Router WiFi, HT dan puluhan SIM Card.

Manajemen hotel mengatakan bahwa ruangan tersebut disewa untuk jangka waktu lama oleh warga negara asing.

Namun, setelah dua Minggu beraktivitas pihak hotel curiga dengan aktivitas mereka dan melapor ke Polresta Denpasar, Bali. Dari sana lantas terbongkar kasus judi online yang meresahkan masyarakat. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI