Gegara Penyu Hijau, 2 Pria Ini Ditangkap Polisi Bali

24 Agustus 2022 22:00

GenPI.co Bali - Polisi Daerah (Polda) Bali baru-baru ini telah meringkus dua pria pelaku kejahatan penyelundupan satwa terancam punah yakni penyu hijau.

Dalam rangka menjunjung tinggi hukum, pihak berwajib menggelandang Putu Pujiawan dan Sudirman Raustin yang bertindak sebagai sopir dan kernet ke kantor polisi.

Dua orang pria tersebut diketahui menyelundupkan 30 ekor penyu hijau untuk nantinya diperjualbelikan secara ilegal.

BACA JUGA:  Eka Wiryastuti & Wiratmaja Gigit Jari Imbas Jaksa KPK, Kok Bisa?

“Petugas menggagalkan penyelundupan penyu hijau pada Selasa pagi pukul 04.15 WITA di Jalan Raya Ketewel, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

Menurut Kombes Satake, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya upaya penyeludupan satwa langka penyu hijau.

BACA JUGA:  Persib Ancam Bali United, Ini Taktik Berbahaya Luis Milla

Kepolisian akhirnya mendatangi lokasi untuk memastikan informasi tersebut dan menangkap dua pelaku penyeludupan.

“Polisi masih mendalami kepemilikan satwa itu dengan menggali informasi dari dua pelaku, yakni sopir bernama Putu Pujiawan dan kernet Sudirman Raustin,” katanya, Selasa (02/08/22).

BACA JUGA:  Kompor Ngaben Meledak di Gianyar: Ini Sosok 2 Korban Tewas

Kombes Satake mengatakan selain 30 ekor penyu hijau, polisi juga menyita satu unit Daihatsu Grand Max DK 8644 WF yang digunakan pelaku untuk mengangkut sejumlah penyu hijau tersebut.

"Barang bukti yang ditemukan sudah dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali," papar Kombes Satake.

Penangkapan polisi terhadap Putu Pujiawan dan Sudirman Raustin membuat kasus penyelundupan satwa dilindungi kian beragam.

Sebelum Polda Bali meringkus dua orang tersebut, beberapa nelayan ilegal juga turut memburu penyu hijau di sekitaran perairan Pulau Dewata. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI