Kemerdekaan RI Bawa Berkah Bagi Napi Bali, Kok Bisa?

22 Agustus 2022 07:00

GenPI.co Bali - Ada ribuan narapidana atau napi di Bali yang mendapat berkah pada momen Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada Rabu (17/08/22) lalu.

Bagaimana tidak? Setidaknya 2,074 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapat remisi, seperti yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Pulau Dewata Anggiat Napitupulu.

Dari jumlah 2.074 WBP, 61 orang narapidana dinyatakan langsung bebas (RU II). 61 napi tersebut adalah warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kerobokan, Badung.

BACA JUGA:  Tarif Ojek Online Naik, Respons Driver Ojol di Bali?

Ribuan napi tersebut mendapat remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-77 Republik Indonesia.

Dari jumlah tersebut, terdapat 55 orang warga negara asing (WNA), di mana satu orang tersebut dinyatakan langsung bebas.

BACA JUGA:  Makanan Kekinian Ada di Denpasar Bali, Coba Rice Burger Ini

Menurut Anggiat Napitupulu, penyerahan remisi tersebut sebagai bentuk pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan sebagaimana Pasal 10 Undang Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Warga binaan pemasyarakatan juga berhak mendapatkan remisi dari negara karena mereka sudah melaksanakan semua program pembinaan yang diberikan oleh negara dengan baik," kata Anggiat Napitupulu, Rabu (17/08/22).

BACA JUGA:  Bule Cantik Sarjana Hukum Resign Kerja demi ke Bali, Hasilnya?

Pemberian remisi tersebut berdasarkan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, PP No. 32 Tahun 1999.

Adapun UU itu tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai mana telah diubah dalam PP No. 28 tentang Perubahan Pertama dan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua.

Dasar lainnya adalah Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018.

UU itu tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Menurut Anggiat, pemberian remisi tersebut hanya diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.

Di antaranya sudah berstatus narapidana sesuai dengan keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Syarat lainnya memiliki perlakuan baik dan tidak pernah melanggar peraturan yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.

Syarat lain adalah mengikuti semua program pembinaan yang diberikan oleh pihak lapas maupun rumah tahanan, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.

"Bagi setiap warga binaan yang mendapat remisi pada kesempatan ini, memanfaatkan momen tersebut sebagai motivasi untuk berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh,” paparnya.

Berkah Kemerdekaan RI berupa remisi itu pun bakal digunakan oleh kalangan napi di Bali untuk introspeksi diri termasuk berkumpul lagi dengan sanak keluarga. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI