Pertahankan Ribuan Honorer Bali, Ini Taktik Gubernur Koster

20 Agustus 2022 02:00

GenPI.co Bali - Gubernur I Wayan Koster nampaknya punya taktik tersendiri guna mempertahankan ribuan tenaga honorer di Bali agar tak terdampak penghapusan pekerja kontrak pada 2023 mendatang.

Menurut sang politikus partai berlogo banteng merah tersebut, taktik yang kini sedang diusahakan olehnya ialah berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Nah, demi melancarkan niatnya pertahankan para pekerja honorer di Pemprov Bali, ia telah memberikan tugas khusus terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala BKPSDM untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

BACA JUGA:  Polisi Bikin Pengelola Hotel Kuta Tempat Judi Online Keder

“Keberadaan tenaga kontrak masih sangat dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan program di Bali," kata Gubernur Koster, Sabtu (13/08/22).

Diketahui, politikus PDI Perjuangan ini berkomitmen memperjuangan tenaga kontrak dan memperjuangan nasib mereka agar bisa menjadi ASN.

BACA JUGA:  Liga 1: Bali United Habisi Barito, Ini 5 Fakta Menariknya

Tak heran, gegara ini pula Gubernur I Wayan Koster meminta para tenaga kontrak tidak resah.

“Saya mendengar keresahan kalangan pegawai kontrak setelah muncul kebijakan baru dari Kementerian PAN-RB. Tidak perlu resah, tetap bekerja secara fokus, tulus dan lurus sesuai tugasnya masing-masing,” ujar Gubernur Koster.

BACA JUGA:  Profil Andrew Garfield, Si Spiderman Viral Liburan di Bali

Kementerian PAN-RB merilis Surat Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Para kepala daerah diminta agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian agar menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK, menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi.

Pejabat pembina kepegawaian (PPK) juga tidak diperkenankan mengangkat tenaga yang bekerja di pemerintahan di luar PNS dan PPPK.

“Saya berkomitmen memperjuangkan seluruh tenaga non-ASN untuk diangkat menjadi ASN sehingga memiliki status kepegawaian yang jelas," tutur Koster.

Sampai dengan Juli 2022, jumlah ASN di Pemerintah Provinsi Bali sebanyak 11.172 orang, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 10.251 orang dan PPPK sebanyak 921 orang.

Jumlah pensiunan mencapai 700 orang dalam setahun, sedangkan jumlah yang diangkat sesuai ketetapan Menteri PANRB setiap tahunnya selalu lebih rendah.

Di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bali terdapat 8.944 tenaga kontrak, 854 di antaranya diangkat dalam masa kepemimpinan Gubernur Wayan Koster – Wagub Cok Ace.

Alasan Gubernur Koster memperjuangkan para pekerja honorer sendiri tak lepas dari fakta kebutuhan pelayanan publik Pemprov Bali terhadap masyarakat sekitar. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI