Hore! Polisi Bali Dor Penjambret Sanur Resahkan Turis, Hasilnya?

19 Agustus 2022 13:00

GenPI.co Bali - Rohmat, pria asal Banyuwangi berprofesi jadi penjambret spesialis turis di Sanur, Denpasar, Bali mesti kena karma ditembak oleh polisi Bali baru-baru ini.

Sosok pemberi timah panas terhadap Rohmat tak lain dan tak bukan ialah Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan.

Alasan pihak berwajib tak segan-segan melakukan 'dor' sendiri tak lepas dari fakta sang penjambret turis itu telah melakukan aksinya sebanyak dua kali.

BACA JUGA:  BEM UNUD Bali Murka, PKB Bikin 6 Pura Klungkung Rusak

Mangsa empuk dari lelaki ini tak lain dan tak bukan kalangan wisatawan mancanegara (wisman) seantero Sanur, Bali.

Polisi terpaksa menembak kaki Rohmat lantaran saat diamankan di tempat indekosnya di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, berusaha melawan.

BACA JUGA:  Bali Viral! Bule Maling Helm Beraksi di Seminyak Badung

"Pada saat polisi hendak menangkap tersangka, yang bersangkutan melawan, sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana, Selasa (16/08/22).

Kompol Made Teja Dwi Permana mengatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan bule Prancis bernama Noemi Chloe Sancelme.

BACA JUGA:  Viral! Andrew Garfield Liburan di Bali, Fans Tak Terkendali

Korban mengaku jadi korban penjambretan di Jalan Sekar Waru, Desa Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Selasa (09/08/22) lalu sekitar pukul 11.00 WITA.
"Korban sementara mengayuh sepeda, tiba-tiba dengan menggunakan sepeda motor pelaku mengambil tas yang disimpan di keranjang sepeda korban," ujar Kompol Made Teja Dwi Permana.

Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan yang mendapat laporan dari korban dan masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan di daerah Sesetan, Denpasar.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui tempat tinggal tersangka berkat petunjuk sepeda motor yang digunakan pelaku beraksi pada Sabtu lalu (13/08/22).

Namun, ketika polisi hendak melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, tersangka berusaha kabur, sehingga polisi menembak kaki tersangka.

Penyidik Polsek Denpasar Selatan menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Aksi sigap polisi menembak penjambret spesialis turis di Sanur itu pun sejalan dengan ultimatum Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas yang mempersilakan hukuman di tempat bagi para pelaku kejahatan di Bali. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI