GenPI.co Bali - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (UNUD) Bali geram terhadap proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) yang bikin enam pura di Kabupaten Klungkung kena imbasnya baru-baru ini.
Proyek di bekas galian C Desa Gunaksa, Dawan, Gumi Serombotan tersebut memang terkesan tak lepas dari polemik.
Apalagi kalangan mahasiswa kampus menyebut proyek Gubernur I Wayan Koster tersebut berstatus bodong alias tak berizin.
Temuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (UNUD) kian mencengangkan.
Pasalnya, BEM UNUD membeber ketidakberesan megaproyek senilai Rp 2,5 triliun itu lantaran banyak bangunan suci yang dihancurkan.
Bangunan suci seperti pura yang telah berdiri ratusan tahun lamanya ikut terkena dampak.
Total ada enam tempat ibadah umat Hindu Bali yang terkena dampak proyek PKB.
Ada Pura Dalem Setra Tutuan, Pura Bukit Buluh, Pura Bukit Tengah, Pura Bukit Mastapa, Pura Gunung Lingga, dan satu lagi pura milik keluarga Arya Dauh.
"Pengerukan Bukit Klungkung berbulan-bulan lamanya telah menjadikan keresahan baru masyarakat setempat yang desanya terkena titik pengerukan," ujar Ketua BEM UNUD Darryl Dwiputra, Senin (15/08/22).
Pengerukan untuk proyek PKB Klungkung meliputi empat desa di Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.
Empat desa itu, yakni bukit di Desa Paksebali, Desa Gunaksa, Desa Pesinggahan, dan Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung.
Menurut Darryl Dwiputra, BEM UNUD telah mengadakan pertemuan dengan Kasatpol PP Kabupaten Klungkung I Putu Suarta.
Berdasarkan pertemuan tersebut, diketahui masih banyak aktivitas pengerukan tanpa izin atau berjalan secara ilegal.
Hal serupa dilontarkan Perbekel Pesinggahan kepada BEM UNUD. Kata Darryl Dwiputra, sudah ada perjanjian antara pihak desa dengan pengembang proyek berupa berbagi keuntungan dari hasil penjualan material hasil pengerukan.
Ada sejumlah poin kesepakatan antara pihak desa dan pengembang, yakni:
1. Aktivitas tersebut harus mendapatkan ijin AMDAL ataupun UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup);
2. Harus dilakukan penataan lahan setelah pengerukan;
3. Truk yang membawa material hasil kerukan tidak boleh konvoi;
4. Truk tidak boleh melaju dengan kecepatan tinggi;
5. Truk harus ditutupi terpal ketika membawa bahan material agar tidak menyebabkan polusi udara;
6. Ketika aktivitas pengerukan telah selesai, maka pihak pengeruk wajib memperbaiki jalan yang rusak akibat proyek tersebut;
7. Bila hal tersebut (poin nomor 6) tidak dilakukan, maka alat-alat berat yang digunakan dalam aktivitas pengerukan bukit akan disita.
"Dari beberapa perjanjian yang ditetapkan di atas kami menemukan (pelanggaran-pelanggaran, Red)," bebernya.
Menurut Darryl Dwiputra, pelanggaran yang terjadi rata-rata berkaitan dengan dampak lingkungan dari aktivitas pengerukan bukit.
Cukup masuk akal mengapa BEM UNUD berang terhadap proyek bodong PKB tersebut. Bukan cuma karena berikan dampak buruk menghancurkan enam pura di Klungkung, melainkan juga merusak panorama alam. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News