Terungkap! Polisi Bali Bongkar Alur Korupsi LPD Ungasan

17 Agustus 2022 10:00

GenPI.co Bali - Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polisi Daerah (Polda) Bali baru-baru ini mengungkapkan alur korupsi Rp26 miliar yang dilakoni eks Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Ungasan.

Menurut pihak berwajib, lembaga keuangan beralamat di Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung mengalami kerugian besar.

Tak pelak polisi Bali lantas menetapkan Ngurah S (63) selaku mantan pimpinan di sana periode 2013-2017 sebagai tersangka utama korupsi LPD Ungasan.

BACA JUGA:  Jalur Setan Jembrana Mencekam, Guru SMP Tewas Ditabrak Truk

Dari penetapan tersangka ini, penyidik pun beberkan fakta alur korupsi yang dilakukan tersangka saat itu.

Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, modus operandi yang dipakai tersangka adalah dengan mengeluarkan kredit kepada nasabah yang nilainya besar.

BACA JUGA:  Kesehatan: Sudahi Kimia, Coba 5 Makanan Pengganti Obat Tidur Ini

Agar tidak melampaui batas maksimum pemberian kredit (BMPK), tersangka Ngurah S memecah pinjaman tersebut ke beberapa nama nasabah.

"Nama nasabah yang digunakan sebagai peminjam adalah nama-nama keluarga atau famili peminjam. Nasabah yang diberikan pinjaman bukan merupakan warga Desa Adat Ungasan," kata Kombes Stefanus Satake Bayu, Rabu (10/08/22).

BACA JUGA:  Pengerukan Bukit Klungkung Bali Ilegal? BEM UNUD Sebut Ini

Tersangka Ngurah S juga melaporkan pengeluaran dana yang tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi atau pemberian aset di Desa Adat Tanak Awu dan Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.

Yang mengejutkan, jumlah pengeluaran yang dilaporkan untuk investasi di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah lebih kecil dari dana LPD Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Bandung.

Namun, setelah dihitung secara detail, penyidik menemukan aset proyek perumahan di Desa Tanak Awu yang dibeli secara global dengan harga perolehan yang dihitung melebihi harga beli secara global.

Ada fakta lain yang bikin nasabah LPD Ungasan emosi. Menurut Kombes Stefanus Satake Bayu, investasi atau pembelian aset di Desa Mertak tersebut dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana LPD Desa Adat Ungasan telah lunas dibayar.

“Nilainya sesuai dengan jumlah aset atau tanah yang dibeli. Namun, faktanya harga tanah yang dibeli belum lunas dibayar,” ujar Kombes Stefanus Satake Bayu.

Tersangka Ngurah S menggunakan dana LPD Desa Adat Ungasan yang dikemas seolah-olah dalam bentuk kredit.

Kemudian jaminan atas kredit tersebut ditarik atau diambil kembali. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 15 alat bukti.

Polisi menyelamatkan aset negara berupa sertifikat hak milik sebanyak 42 sertifikat, dengan nilai kurang lebih Rp 23 miliar.

Selain itu, polisi juga menyita tiga surat tanah senilai Rp 23 miliar serta uang sebanyak Rp 80 juta.

"Jadi, saat ini tersangka sudah kami laksanakan penahanan. Selanjutnya, kami akan melaksanakan pelimpahan ke Kejaksaan," papar Kombes Satake Bayu.

Terlepas dari menjabarkan alur korupsi tersebut, polisi Bali menjabarkan proses penyelidikan pencurian uang nasabah di LPD Ungasan masih berlanjut dan kini naik ke tingkat kejaksaan. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI