Didesak WALHI Bali, PT DEB Tolak Beber Proyek Terminal LNG

17 Agustus 2022 08:00

GenPI.co Bali - PT Dewata Energi Bersih (DEB) tolak beberkan proyek ambisius Terminal LNG di dekat wilayah Intaran, Sanur, Denpasar meski mendapat desakan dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Bali baru-baru ini.

Alih-alih menunjukkan dokumen studi kelayakan, humas dari perusahaan terkait yakni Ida Bagus Ketut Purbanegara menolak membuka dokumen pembangunan Terminal LNG di area Hutan Mangrove.

"Dalam undang-undang yang disampaikan WALHI juga disebutkan bahwa ada hal yang dikecualikan dalam konteks informasi publik. Hal yang bisa kami sampaikan, pasti kami sampaikan sepanjang tidak mengganggu kegiatan ini," ujarnya, Sabtu (13/08/22).

BACA JUGA:  Pengerukan Bukit Klungkung Bali Ilegal? BEM UNUD Sebut Ini

Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata sebelumnya menyurati PT Dewata Energi Bersih sekaligus Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.

WALHI Bali mempertanyakan pemasangan jalur pipa yang akan dilakukan di lahan Tahura terkait pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove.

BACA JUGA:  Profil Artis Saskia Chadwick, Bidadari Bali Wara-wiri di TV

Disebut-sebut proses pemasangan pipa tidak akan merusak mangrove serta digarap sebelum perhelatan KTT G20.

Ida Bagus Ketut Purbanegara kembali menegaskan pentingnya keberadaan Terminal LNG mendukung kelistrikan di Pulau Bali.

BACA JUGA:  Kesehatan: Sudahi Kimia, Coba 5 Makanan Pengganti Obat Tidur Ini

"Ini untuk kepentingan masyarakat agar Bali andal dalam kebutuhan listriknya. Analisis kebutuhan listrik Bali kan sudah disebutkan di RUPTL PLN bahwa Pulau Dewata butuh pasokan listrik, dan hal ini yang sedang kita kerjakan,” kata Purbanegara.

Menurut Purbanegara, setiap pembangunan pasti ada dampak, tetapi pihaknya berusaha memperkecil efek dari proyek Terminal LNG.

“Itu harus juga jadi pemahaman kita bersama sepanjang dampak negatif bisa diminimalisasi,” kata Purbanegara.

Sebelumnya, Purbanegara menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memotong kawasan hutan mangrove.

Ia menjelaskan bahwa dari sisi kajian yang diajukan kepada Kementerian LHK, akar rimpang mangrove paling maksimal di kedalaman lima meter.

"Teknis perpipaan di mangrove yang kita ajukan ke Kementerian LHK adalah pipa dengan dimensi 20 inchi. Pipa itu akan ditanam di bawah mangrove dengan teknik horizontal directioning drilling,” paparnya.

Sedangkan pipa yang di jalan raya akan ditanam dengan asumsi kedalaman yang sama, yaitu 10 meter.

Oleh karena itu, Ida Bagus Ketut Purbanegara memastikan bahwa pihaknya tidak akan memotong mangrove.

Terlepas penolakan PT DEB usai dapat desakan dari WALHI Bali, proyek Terminal LNG masih belum dapat restu dari ratusan bahkan ribuan warga Desa Adat Intaran. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI