Pengerukan Bukit Klungkung Bali Ilegal? BEM UNUD Sebut Ini

16 Agustus 2022 17:00

GenPI.co Bali - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (UNUD) baru-baru ini tak segan-segan menyebut adanya kans pengerukan bukit di Klungkung, Bali merupakan praktek ilegal.

Proyek ambisius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Pulau Dewata dengan dalih membangun Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di bekas galian C Desa Gunaksa, Gumi Serombotan itu menurut kalangan mahasiswa tak berizin.

Kalangan BEM UNUD meyakini proyek besar Gubernur I Wayan Koster ini berstatus bodong, dan hal ini berdasarkan berbagai macam bukti pendukung.

BACA JUGA:  Gubernur Koster Beri Kabar Gembira! Honorer Bali Bernafas Lega

BEM UNUD membeber ketidakberesan megaproyek senilai Rp 2,5 triliun itu.

"Pengerukan Bukit Klungkung berbulan-bulan lamanya telah menjadikan keresahan baru masyarakat setempat yang desanya terkena titik pengerukan," ujar Ketua BEM UNUD, Darryl Dwiputra, Sabtu (13/08/22).

BACA JUGA:  Bali Viral! Bule Rusia Lakukan Hal Gila Naik Motor di Pantai

Mendapat laporan tersebut, BEM UNUD menerjunkan tim untuk melakukan survei sekaligus interview ke sejumlah pihak.

Hasil pantauan BEM Unud, pengerukan untuk proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) Klungkung meliputi empat desa di Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

BACA JUGA:  Imigrasi Bali Tendang 3 Bule, Atas Kejahatan Apa?

Mulai pengerukan bukit di Desa Paksebali, Desa Gunaksa, Desa Pesinggahan, dan Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung.

"Pada Jumat, 27 Mei 2022 kami mengadakan pertemuan dengan Kasatpol PP Kabupaten Klungkung, I Putu Suarta di kantornya," katanya.

Versi BEM Unud, masih banyak aktivitas pengerukan tanpa izin atau berjalan secara ilegal.

"Begitu pula pernyataan Perbekel Desa Pesinggahan yang kami temui di kantornya," ujarnya.

Menurutnya, sudah ada perjanjian antara pihak desa dengan pengembang proyek berupa berbagi keuntungan dari hasil penjualan material hasil pengerukan.

Ada sejumlah poin kesepakatan antara pihak desa dan pengembang, yakni:

1. Aktivitas tersebut harus mendapatkan izin AMDAL ataupun UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

2. Harus dilakukan penataan lahan setelah pengerukan.

3. Truk yang membawa material hasil kerukan tidak boleh konvoi.

4. Truk tidak boleh melaju dengan kecepatan tinggi.

5. Truk harus ditutupi terpal ketika membawa bahan material agar tidak menyebabkan polusi udara.

6. Ketika aktivitas pengerukan telah selesai, maka pihak pengeruk wajib memperbaiki jalan yang rusak akibat proyek tersebut.

7. Bila hal tersebut (poin nomor 6) tidak dilakukan, maka alat-alat berat yang digunakan dalam aktivitas pengerukan bukit akan disita.

"Dari beberapa perjanjian yang ditetapkan di atas kami menemukan (pelanggaran-pelanggaran, Red)," tuturnya.

Pelanggaran yang terjadi, beber BEM Unud, rata-rata berkaitan dengan dampak lingkungan dari aktivitas pengerukan bukit.

Selain bencana, terdapat banyak bangunan suci seperti pura yang telah berdiri ratusan tahun lamanya yang juga terancam terkena dampak.

"Meliputi Pura Dalem Setra Tutuan, Pura Bukit Buluh, Pura Bukit Tengah, Pura Bukit Mastapa, Pura Gunung Lingga, dan satu lagi pura milik keluarga Arya Dauh," paparnya.

BEM UNUD Bali sendiri kini sedang mengusahakan agar megaproyek senilai Rp 2,5 triliun berupa penggalian bukit Klungkung tak rentan korupsi. (gie/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI