Gubernur Koster Beri Kabar Gembira! Honorer Bali Bernafas Lega

16 Agustus 2022 08:00

GenPI.co Bali - Para pegawai honorer atau kontrak di Bali nampaknya bakal bernafas lega setelah nasib mereka terjamin lewat kabar gembira Gubernur I Wayan Koster baru-baru ini.

Orang nomor satu di Pulau Dewata itu berjanji bakal selamatkan nasib kalangan pekerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rencananya bakal dihapuskan pada 2023 mendatang.

Gubernur Koster menjamin akan mempertahankan pegawai kontrak atau honorer di Pemprov Bali dan memperjuangkan pengangkatan mereka menjadi ASN, terutama PPPK.

BACA JUGA:  Liga 1: Bali United Keok Lawan Arema FC, Teco Sentil Ini

"Saya selaku gubernur minta kepada seluruh tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali tidak perlu resah, tetap bekerja secara fokus, tulus dan lurus sesuai tugasnya masing-masing,” ujar Gubernur Koster, Sabtu (13/08/22).

Lebih lanjut, sang gubernur manyatakan terus perjuangkan kalangan pekerja kontrak di lingkungan Pemprov Bali.

BACA JUGA:  Suka Memerintah Orang Lain, Ini 3 Zodiak Bossy

“Saya berkomitmen untuk memperjuangkan seluruh tenaga non-ASN untuk diangkat menjadi ASN sehingga memiliki status kepegawaian yang jelas," kata Gubernur Koster.

Jaminan dan janji politikus PDI Perjuangan ini membuat gembira para tenaga kontrak non-ASN Pemprov Bali.

BACA JUGA:  Profil Bintang Darmawati, Wanita Bali Pertama Jabat Menteri

Di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bali terdapat 8.944 tenaga kontrak, 854 di antaranya diangkat dalam masa kepemimpinan Gubernur Wayan Koster – Wagub Cok Ace.

"Saya mengangkat tenaga kontrak secara selektif berdasarkan kebutuhan organisasi dalam menjalankan program prioritas dan tata kelola pemerintahan yang baik," ucap Gubernur Koster.

Menurut Koster, pegawai kontrak sangat dibutuhkan untuk mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

Keberadaan tenaga kontrak juga untuk meningkatkan pelayanan publik yang cepat, murah dan pasti.

Koster menambahkan bahwa ketimpangan jumlah ASN yang pensiun setiap tahunnya tak sebanding dengan yang diangkat.

Kondisi ini jika dibiarkan dapat berpengaruh terhadap lima program prioritas pemerintah daerah, yaitu pangan, sandang dan papan; kesehatan dan pendidikan; jaminan sosial dan ketenagakerjaan; adat, agama, tradisi dan budaya; dan pariwisata.

Sampai dengan Juli 2022, jumlah ASN di Pemerintah Provinsi Bali sebanyak 11.172 orang, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 10.251 orang dan PPPK sebanyak 921 orang.

Jumlah pensiunan mencapai 700 orang dalam setahun, sedangkan jumlah yang diangkat sesuai ketetapan Menteri PANRB setiap tahunnya selalu lebih rendah.

Pernyataan Gubernur Koster ini pun makin membuat gembira kalangan pekerja kontrak atau honorer di Bali yang merasa was-was jadi pengangguran gegara penghapusan pada tahun 2023 mendatang. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI