Imigrasi Bali Tendang 3 Bule, Atas Kejahatan Apa?

16 Agustus 2022 11:00

GenPI.co Bali - Gegara beberapa kejahatan berbeda pihak Imigrasi Bali secara frontal mendeportasi paksa tiga bule via Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (09/08/22).

Diketahui, tiga Warga Negara Asing (WNA) tersebut melanggara peraturan izin tinggal alias overstay hingga mengganggu ketertiban umum.

Ketiga WNA itu masing-masing berinisial CGAB (75) dari Belanda dan bule Jerman berinisial SAP (55). Keduanya dideportasi karena melanggar izin tinggal.

BACA JUGA:  Pasutri Gianyar Pintar Bisnis Video Wikwik, Polisi Beber Ini

Kemudian ada bule Rusia berinisial AA yang dideportasi karena berbuat onar di daerah Sanur Kauh, Denpasar, Bali.

“Sebelum dideportasi, ketiganya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Rabu (10/08/22).

BACA JUGA:  Ikuti Lingkaran Setan Korupsi, Anak Sekda Buleleng Masuk Bui

Menurut Anggiat, tiga turis asing itu telah dikembalikan ke pangkuan negaranya masing-masing menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines.

"Ketiganya dideportasi dari Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, ke negaranya masing-masing menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines dengan nomor penerbangan KL836, Selasa (09/08/22) pukul 21.30 WITA,” ujarnya lagi.

BACA JUGA:  Viral Karyawati Alfamart Diintimidasi, Hotman Paris Sebut Ini

Anggiat mengatakan bahwa telah memasukkan nama tiga WNA itu ke dalam daftar penangkalan.

Apabila disetujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, mereka tidak dapat masuk wilayah Indonesia.

Anggiat mengatakan bule Belanda berinisial CGAB overstay selama 470 hari terhitung sejak 12 Maret 2021.

CGAB itu mengaku tidak punya uang untuk memperpanjang visanya, yang masuk dalam kategori izin tinggal terbatas (ITAS) wisatawan lansia.

CGAB beralasan uangnya terpakai untuk biaya operasi usus buntu dan hernia pada bulan September 2021.

Ia juga beralasan uang pensiunnya senilai 1.500 Euro atau sekitar Rp 25 juta hanya tersisa sekitar 450 Euro atau Rp 5 juta karena harus membayar pengacara kasus anaknya yang terjerat narkotika di Belanda.

WNA Jerman berinisial SAP juga overstay selama 2 tahun 2 bulan terhitung sejak 12 April 2020.

SAP beralasan tidak mengetahui informasi bahwa selama pandemi Covid-19 pemegang visa on arrival (VoA) wajib memperpanjang izin tinggalnya secara onshore di kantor imigrasi tempat tujuan.

CGAB dan SAP sebelum diserahkan ke Rudenim Denpasar ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Berikutnya WNA Rusia berinisial AA dideportasi karena berbuat onar di daerah Sanur Kauh, Denpasar, Bali.

Kasus AA bermula saat menolak membayar utuh biaya penginapannya di sebuah hotel di Sanur.

Pemilik penginapan kemudian meminta AA pergi, tetapi WNA Rusia itu memilih bertahan di kamar.

AA menolak membayar utuh karena merasa fasilitas hotel tidak sesuai dengan kesepakatan. Pemilik penginapan kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Polisi kemudian menyerahkan AA ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk sanksi administratif lebih lanjut.

“AA merupakan WNA pemegang dwikebangsaan, yaitu Jerman dan Rusia. WNA itu juga mantan anggota Korps Marinir Jerman,” bebernya.

Dari pemeriksaan Imigrasi, izin tinggalnya di Indonesia berlaku hanya sampai dengan 19 Juli 2022.

"Bagi orang asing yang memperoleh izin tinggal di Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia, memberi manfaat, dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum," papar Anggiat.

Merujuk kejahatan yang dilakukan tiga bule tersebut, Imigrasi Bali memberikan ultimatum terhadap kalangan pelancong lain. Bagi mereka yang berani melakukan pelanggaran, deportasi bakal menjadi jawaban akhirnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI