Pasutri Gianyar Pintar Bisnis Video Wikwik, Polisi Beber Ini

15 Agustus 2022 10:00

GenPI.co Bali - Polisi Bali menjabarkan fakta pintarnya GGG (33) dan Kadek DKS (30), pasangan suami istri (pasutri) asal Gianyar yang pintar berbisnis menjual video wikwik produksi mereka sendiri.

Adaopun proses transaksi rekaman hubungan dewasa antara keduanya ini dipasarkan secara online via media sosial Twitter berpengikut 16,8 ribu milik mereka.

Nah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menjabarkan bisnis video wikwik ini telah berlangsung sejak 2019 lalu.

BACA JUGA:  Media Asing Gempar! Viral Kemaluan Pria Bali Patah Imbas Wikwik

“Yang sudah diunggah ke media sosial, lebih kurang 20-an video dewasa,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (10/08/22).

Mereka baru mengunggah video tersebut pada 2021 setelah muncul ide menjual adegan layak sensor itu ke media sosial.

BACA JUGA:  Nafkah via Video Wikwik, Pasutri Gianyar Diciduk Polisi Bali

Di platform Twitter, GGG dan Kadek DKS hanya menyediakan video dengan durasi kurang dari tiga menit.

Pintarnya, mereka kemudian menggoda kalangan follower dengan layanan premium alias berbayar.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Motif Gila Pasutri Gianyar Bikin Video Wikwik

Jika ada yang menginginkan video dalam durasi lebih lama, maka mereka wajib berlangganan via grup Telegram.

"Untuk masuk ke dalam grup tersebut (pelanggan) harus membayar terlebih dahulu. Biayanya sebesar Rp 200.000," kata Kombes Satake Bayu Setianto.

Selama menjalankan bisnis video wikwik yang diperankan sendiri, keduanya meraup pundi-pundi sebesar Rp 50 jutaan.

Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Aktivitas ilegal tersebut tercium Unit Cybercrime Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali yang melakukan penyelidikan dengan teknik undercover sejak lama.

Anggota berpura-pura melakukan pembelian terselubung dan menemukan grup Telegram di mana tersangka sebagai admin grup membagikan video dengan pemeran yang sama dengan grup Twitter sebelumnya.

“Polisi melakukan penangkapan pada Jumat (21/06/22) lalu, pelakunya pasangan suami istri,” beber Kombes Satake Bayu Setianto.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Beberapa di antaranya handphone, satu buah hardisk, satu akun Twitter, satu akun Telegram yang berisi tiga grup berbayar yang berisi puluhan video.

Terlepas dari fakta pintar jalankan bisnis video wikwik, pasutri Gianyar, Bali itu harus rela kena karma dapat pidana. Kedua tersangka dijerat oleh polisi pasal-pasal KUHP tentang pornografi. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI