Korupsi Rp26 M, Eks Ketua LPD Ungasan Ditahan Polisi Bali

15 Agustus 2022 04:00

GenPI.co Bali - Baru-baru ini, pria inisial Ngurah S (63) mesti rela ditahan Polisi Daerah (Polda) Bali gegara kedapatan lakukan korupsi senilai Rp26 miliar memanfaatkan posisinya sebagai Ketua LPD Ungasan.

Diketahui eks Ketua Lembaga Perkreditan Desa periode 2013-2017 tak berkutik saat dijemput oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali.

“Tersangka sudah dilakukan penahanan. Penyidik saat ini tengah merampungkan berkas penyidikan untuk segera dilakukan pelimpahan berkas ke kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (10/08/22).

BACA JUGA:  Korupsi LPD Sangeh Rp130 Miliar, Tersangka Sempat Beri Janji Ini

Menurut Kombes Satake, polisi menyelamatkan aset negara berupa sertifikat hak milik sebanyak 42 sertifikat, dengan nilai kurang lebih Rp 23 miliar.

Polisi juga menyita tiga surat tanah senilai Rp 23 miliar serta uang sebanyak Rp 80 juta dari tangan tersangka Ngurah S.

BACA JUGA:  Fix! Jaksa KPK Sebut Eka Wiryastuti Terlibat Korupsi DID

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci mengatakan bahwa penyitaan barang bukti aset tanah berkaitan dengan perbuatan tersangka.

"Semua atas nama LPD, seluruhnya ya. Jadi, hanya di dalam pertanggungjawaban itu pengeluarannya itu tidak balance antara pengeluaran dengan laporan pertanggungjawabannya," ujar AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci.

BACA JUGA:  Wagub Cok Ace Berkata Ini Usai Kapal Perang India ada di Bali

Akibat perbuatan tersangka, LPD Ungasan mengalami kerugian kurang lebih Rp 26 miliar.

"Kami masih mendalami kasus tersebut karena di dalam pekerjaannya, (tersangka) tidak mungkin melakukannya sendiri. Jadi, penyidik masih melakukan pendalaman untuk lebih memastikan peran masing-masing orang yang dimaksud," ucap Suinaci.

Penyidik Polda Bali menjerat tersangka korupsi Ngurah S dengan Pasal (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Pihak polisi pun memberikan ancaman pidana penjara terhadap eks Ketua LPD Ungasan paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak satu miliar rupiah. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co BALI