Satpam Bali Padukan Cokelat Narkoba, Ujungnya Kena Karma

13 Agustus 2022 09:00

GenPI.co Bali - Ricard Fajariadi (24) seorang satpam asal Bali mesti rela kena karma ditangkap polisi gegara memadukan kreasi jajanan cokelat bercampur narkoba baru-baru ini.

Aksi gila Ricard sendiri berhasil diungkap oleh Polisi Sektor (Polsek) Denpasar Barat dalam suatu konferensi pers pada Senin (08/08/22).

Adapun sang satpam telah berhasil diamankan oleh pihak berwajib pada Jumat (05/08/22) lalu.

BACA JUGA:  Niat Bantu Paman, Pria Jembrana Bali Hilang Ditelan Arus

Saat diringkus, satpam muda yang tinggal di Bali ini memiliki setidaknya narkoba jenis ganja seberat 1,07 kg plus beberapa bungkus cokelat.

Polisi lantas juga mengambil produk cokelat yang diduga telah bercampur narkotika.

BACA JUGA:  Efek Mabuk Jamur Ajaib, Imigrasi Bali Deportasi Bule Rusia

Lewat interogasi kepolisian, terungkap fakta Ricard Fajariadi telah melakukan bisnis haram mencapurkan narkoba dengan cokelat selama 3 tahun terakhir.

Ia mengemukakan memiliki ide brilian ini gegara mengikuti langkah saudaranya yang masih mendekam di penjara Provinsi Sumatera imbas kejahatan serupa.

BACA JUGA:  Profil Putri Marino, Eks Designer Bali Sukses Jadi Artis

Mengutip laman The Bali Sun, beberapa kilo ganja kering dikirimkan oleh saudara tersangka langsung dari penjara. Namun tak menutup kemungkinan narkotika itu merupakan stok rahasia relasinya.

Kapolsek Denpasar Barat, I Made Hendra Agustina memaparkan bagaimana kondisi kediaman tersangka saat digrebek.

"Di ruangan tersangka ada dua liter ganja basah yang disirami oleh alkohol. Kemudian campuran tersebut dipadukan dengan cokelat dan dikirimkan ke luar kota," kata Agustina, Senin (08/08/22).

Imbas kejahatannya memasarkan narkoba bercampur cokelat, Ricard Fajariadi satpam yang bekerja di Bali ini dijatuhi pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI