Indonesia Pasar Narkoba, BNN Bali Pakai Pasal Pencabut Nyawa

13 Agustus 2022 02:00

GenPI.co Bali - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali langsung menyiapkan pasal 'pencabut nyawa' gegara terbongkarnya fakta Indonesia menjadi pusat pasar narkoba dunia baru-baru ini.

Penggalakkan hukum soal perkara ini bermula dari penangkapan tiga orang bule yang terlibat sindikat internasional kejahatan barangt haram di Kuta Utara, Badung.

Ketiga warga negara asing (WNA) yang termasuk sindikat perdagangan narkoba itu masing-masing memiliki nama inisial CHR (29) asal Inggris, PED (35) asal Brazil, dan JO (39) asal Meksiko.

BACA JUGA:  Niat Bantu Paman, Pria Jembrana Bali Hilang Ditelan Arus

Ketiganya ditangkap petugas BNN Bali di waktu dan tempat yang berbeda di kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali dengan barang bukti narkotika jenis kokain seberat hamper 1 kilogram.

Gegara tindak tanduk kejahatan tersebut, Kepala BNN Bali, Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra memaparkan akan menjerat para bule tersebut pasal mematikan yang bisa mencabut nyawa.

BACA JUGA:  Geger! Selebgram Cantik Tante Ernie Sebut Dajal, Ada Apa?

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," papar Brigjen Sugianyar, Sabtu (06/08/22).

Sekedar informasi, pasal-pasal terkait narkoba di Indonesia sendiri memiliki hukuman penjara bervariasi mulai minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati.

BACA JUGA:  Efek Mabuk Jamur Ajaib, Imigrasi Bali Deportasi Bule Rusia

Penerapan hukuman ini menurut Sugianyar sudah tepat mengingat kejahatan para bule ini tak bisa ditoleransi lagi terutama gegara memasarkan kokain dari Eropa ke Tanah Air.

"Jenis kokain ini spesifik diproduksi di kawasan Amerika Latin kemudian dipasarkan menuju ke Eropa," ujar Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra.

Setelah dari Eropa itu, barang haram dalam jumlah besar itu kemudian dipasarkan ke berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

Dari ketiga WNA tersebut, JO asal Meksiko diketahui berperan sebagai bandar kokain dan sudah menetap di Bali sejak 2012 silam.

"Kalau tersangka (JO) ini tinggal di Bali sejak 2012. Dia pakai dan jual juga, tetapi kami tetap kembangkan terus pelaku lainnya," beber Kabid Penindakan BNNP Bali Putu Agus Arjaya.

Pemberian hukuman pencabut nyawa alias mati untuk para bule pengedar narkoba ini pun sekaligus menunjukkan efek jera agar kejadian sama tak terulang lagi. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI