Imigrasi Bali: Kronologi Pelanggaran 2 Bule Cewek Maroko

13 Agustus 2022 00:00

GenPI.co Bali - Kronologi pelanggaran berat yang dilakukan dua bule cewek cantik kakak-adik asal Maroko dibongkar oleh pihak Imigrasi Bali baru-baru ini.

Melalui Kepala Kanwil Kemenkumham Pulau Dewata Anggiat Napitupulu dua orang warga negara asing (WNA) bernama inisial MO (41) dan ZO (37) diketahui melakukan pelanggaran overstay.

Dua bule cewek cantik itu pada akhirnya dideportasi dari Bali pada Selasa (02/08/22) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

BACA JUGA:  Korupsi LPD Anturan: Jaksa Buleleng Hitung Pengembalian Uang

Menurut Anggiat, baik MO dan ZO awalnya tiba di Indonesia pada 27 November 2019 di Bandara Internasional Soekarno Hatta dari Casablanca, Maroko setelah sebelumnya transit di Istanbul, Turki.

“Tujuan masuk ke Indonesia untuk liburan. Jadi, masuk dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK),” ujar Anggiat Napitupulu, Selasa (02/08/22).

BACA JUGA:  Efek Mabuk Jamur Ajaib, Imigrasi Bali Deportasi Bule Rusia

BVK yang dimiliki oleh kedua wanita asal Negeri Arab Maghrib, sebutan untuk Maroko, hanya berlaku selama 30 hari.

Masalah mulai muncul setelah masa berlaku izin tinggal mereka di Bali berakhir pada 26 Desember 2019.

BACA JUGA:  Profil Putri Marino, Eks Designer Bali Sukses Jadi Artis

“Keduanya memilih bertahan, tidak meninggalkan wilayah Indonesia,” kata Anggiat.
Kepada penyidik Wasdakim, keduanya mengaku tidak kembali ke Maroko karena penerbangan internasional ke negaranya tutup lantaran pandemi Covid-19.

Kabar tersebut dilontarkan oleh ibu mereka sendiri. Oleh karena itu, MO dan ZO memilih bertahan di Indonesia sampai penerbangan internasional di Maroko dibuka.
“Mereka bertahan hidup dengan bermodalkan uang yang diberikan orang tuanya di Maroko,” ucap Anggiat.

MO dan ZO juga beralasan tidak mengetahui informasi bahwa dalam masa Pandemi Covid-19, pemegang BVK harus melakukan perpanjangan secara onshore di Kantor Imigrasi setempat agar mendapat perpanjangan izin tinggal.

Berdasarkan pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 10 Mei 2022 mereka dinyatakan overstay lebih dari 60 hari.

“Walaupun mereka berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat,” beber Anggiat.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai selanjutnya menyerahkan keduanya ke Rudenim Denpasar pada 23 Mei 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

MO dan ZO yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” paparnya. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI