Nafkah via Video Wikwik, Pasutri Gianyar Diciduk Polisi Bali

11 Agustus 2022 10:00

GenPI.co Bali - Polisi Daerah (Polda) Bali baru-baru ini meringkus pasangan suami istri (pasutri) muda di Gianyar imbas perkara cari nafkah dengan menjual video wikwik.

Diketahui, sosok suami bernama inisial GGG (33) dan istrinya KDKS (30) telah tertangkap oleh pihak berwajib pada 22 Juli 2022 lalu.

Saat diperkenalkan ke publik via Konferensi Pers Polda Bali pada Rabu (10/08/22) lalu, dua sejoli ini kabarnya rutin menjual rekaman video aksi mesum mereka via media sosial Twitter, Telegram dan lainnya.

BACA JUGA:  Serangan Balik Senator Pauline, Turis Australia Puja Bali

Menurut Juru Bica Polisi Daerah (Polda) Bali Stefanus Satake, aksi jual beli video wikwik berlakon pasutri Gianyar itu berawal dari fantasi belaka.

"Awalnya hanyalah sebagai cara memuaskan hasrat kehidupan seksual mereka sehingga kontennya gratis," kata Satake, Rabu (10/08/22) dikutip laman Coconuts.

BACA JUGA:  UNUD Bali Lepas Ribuan Wisudawan, 631 Cum Laude, Dominan Ini

Nah, dari sana rasa ketagihan sekaligus cari nafkah membuat GGG serta KDKS makin gemar memproduksi video aksi senggama mereka yang nantinya akan dijual via Telegram.

Dengan iming-iming menjadi anggota grup dan mendapat akses konten premium, pasangan ini pun menawarkan paket ke kalangan hidung belang.

BACA JUGA:  Kena Mental! Kronologi 5 Penjambret Karangasem Dihina Warga

Adapun harga yang ditawarkan sebagai member berkisar Rp200 ribu. Tercatat setidaknya mereka telah membuat tiga grup berisi ratusan anggota penikmat video wikwik.

"Mereka mendapatkan laba bersih sekitar Rp50 juta," kata Stefanus Satake lagi mengungkapkan dua sejoli Gumi Seni itu telah membuat 20 video aksi tak senonoh.

Petugas Cyber juga menuturkan bahwasannya bisnis lendir rumahan kedua tersangka cukup laris manis setelah berhasil membuat akun Twitter berpengikut 68 ribu lebih.

Terlepas dari alasan mencari nafkah, aksi pasutri Gianyar, yang menjual video wikwik tersebut tak bisa dibenarkan. Polisi Bali menjerat hukum kedua tersangka dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI