Kisah Apes 3 Turis, Liburan di Kuta Jadi Korban 5 Penjambret

11 Agustus 2022 11:00

GenPI.co Bali - Polisi baru-baru ini membeberkan kisah apes menimpa tiga turis luar negeri yang awalnya ingin liburan di Kuta, Badung, Bali malah menjadi korban lima orang penjambret.

Diketahui, para pelaku kejahatan terkait dipamerkan Polresta Denpasar di depan Monumen Bom Bali, area Legian pada Senin (08/08/22).

Nama-nama pelaku diantaranya ialah Gede Eka Jaya Putra (32), I Ketut Ririg (30), I Wayan Jangkep (25), I Komang Budiasih (25) dan I Wayan Gondol (26).

BACA JUGA:  Kejari Buleleng Bongkar LPD Anturan, Koruptor Ini Mati Kutu

Sementara itu untuk tiga korban yang notebene wisatawan mancanegara (wisman) yang sedang berlibur di Kuta adalah William Archie Fayd Herbe Rodgers (25) asal Australia, Fatih Berberoglu (28) asal Jerman, dan Lalith Kumar Chagan asal India.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas pun menjabarkan bagaimana kisah apes menimpa kalangan turis tersebut.

BACA JUGA:  Disebut Simpanan Pejabat, DJ Seksi Dinar Candy Ngamuk

Menurut Yugo Pamungkas, William Archie Fayd Herbe Rodgers yang menginap di Vila Amaluna, Seminyak, Kuta, jadi korban penjambretan di kawasan Seminyak, Kuta pada Kamis (03/08/22) malam.

Saat itu korban bersama teman wanitanya, Emily yang baru saja menikmati dunia gemerlap alias dugem, hendak kembali ke vila dengan berjalan kaki.

BACA JUGA:  Profil Andrian Pramudianto, Kapolres Buleleng Mau Jadi Atlet

Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), keduanya didatangi tiga pria yang mengaku tukang ojek dan menawarkan ojek sebagai modus sambil mengambil Iphone 11 seharga Rp 7 juta milik korban.

"Jadi, modusnya adalah berpura-pura menawarkan jasa transportasi ojek sepeda motor," ujar Kombes Bambang Yugo, Senin (08/08/22).

Korban kedua, Fatih Berberoglu kena jambret di Jalan Raya Seminyak, Kuta pada Kamis (07/07/22) malam lalu sekitar pukul 20.00 WITA.

Saat itu korban mengendarai sepeda motor bersama istrinya menuju Hotel Ramada Ebcore tempat mereka menginap.

"Di lokasi, korban dipepet dua orang yang berboncengan sepeda motor dan langsung merampas HP Iphone 12 Pro yang dipegang korban," beber Kombes Bambang Yugo.
Kedua pelaku berhasil kabur dengan menggondol ponsel anyar seharga Rp 15 juta milik korban.

Nasib serupa menimpa Lalith Kumar asal India bersama istrinya yang menginap di Hotel Paradiso Kuta.

Kejadiannya bermula saat keduanya tersasar berboncengan sepeda motor menuju Mal Bali Galeria, Kuta pada 24 Juni 2022 silam.

Saat kebingungan di salah satu gang, tiba-tiba muncul seorang pengendara sepeda motor yang langsung merampas ponsel milik korban.

Hanya hitungan detik, Iphone 11 seharga Rp 9,5 juta pun berpindah ke tangan pelaku yang langsung tancap gas.

"Kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," papar Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

Setelah sempat bernasib apes, tiga turis asing tersebut pun mendapat keadilan di musim liburannya. Pasalnya, lima penjambret yang menjahati mereka mendapat pidana hukuman penjara dan dipermalukan di depan umum. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI