Perjalanan Apes Bule Malaysia, Ditahan dan Terusir dari Bali

10 Agustus 2022 11:00

GenPI.co Bali - Begini perjalanan apes Hew Kok Seong (49), seorang bule Malaysia yang sempat ditahan 1 dekade alias 10 tahun kemudian pada akhirnya terusir dari Bali pada Jumat (05/08/22) lalu.

Sebelumnya, pria paruh baya ini mesti mendekam bertahun-tahun lamanya di Lapas Kerobokan imbas melakukan kejahatan narkoba.

Sekedar informasi, lelaki asal Negeri Jiran ini menjadi kurir sabu-sabu dan mencoba mengadu nasib ingin cari untung besar di Indonesia.

BACA JUGA:  Hotman Paris Ramaikan Kasus Tembak Polri Bharada E, Katanya?

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan perjalanan apes Hew Kok Seong berujung penangkapan oleh petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Bandara Ngurah Rai pada 19 Maret 2012.

Hew Kok Seong ditangkap setelah nekat menyelundupkan sabu-sabu seberat 169 gram yang disembunyikan di rongga kopernya.

BACA JUGA:  Yes! Tanggal Ini Groundbreaking Tol Gilimanuk-Mengwi Bali

Ia membawa masuk sabu-sabu itu ke Indonesia dari Thailand menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan menggunakan pesawat Air Asia nomor penerbangan FD 3677.

Hew Kok Seong selaku WN Malaysia keturunan China ini mengaku bekerja sebagai buruh bangunan di Kuala Lumpur.

BACA JUGA:  Bikin Jera, Penjambret Kuta Diperlakukan Begini oleh Polisi

Ia mendapat tawaran bekerja di Indonesia selama satu tahun dengan upah USD 100 per hari dari seseorang yang dia temui di Malaysia.

Ia pun menerima tawaran itu dan terbang ke Indonesia melalui Thailand membawa koper yang di dalam rongganya berisi sabu-sabu.

Ia kemudian ditangkap polisi dan diadili di PN Denpasar. Majelis hakim PN Denpasar memvonis Hew Kok Seong selama 13 tahun penjara, lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa.

“Sesuai putusan PN Denpasar Nomor 480/Pid.B/2012/PN DPS pada 6 Agustus 2012 dan kepadanya divonis pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp 10 miliar subsider tiga bulan penjara,” kata Anggiat Napitupulu.

Hew Kok Seong menjalani hukumannya sebagai terpidana narkotika di Lapas Kerobokan dan menerima berbagai remisi.

Seusai mendekam di penjara selama kurang lebih 10 tahun, ia dinyatakan bebas sebagaimana tercantum dalam Surat Lepas Nomor W20.PAS.EDP.PK.01.02-129 tertanggal 6 Juli 2022.

Hew Kok Seong akhirnya dideportasi pada Jumat (5/8) setelah Imigrasi Malaysia menerbitkan dokumen perjalanan sementara pengganti paspor.

Hew Kok Seong dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai menggunakan maskapai Malindo Air tujuan Kuala Lumpur dengan nomor penerbangan OD305.

Anggiat Napitupulu mengatakan Kemenkumham Bali menyampaikan saat ini Hew Kong Seong telah dilaporkan masuk ke dalam daftar penangkalan.

“Keputusan penangkalan lebih lanjut ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” papar Anggiat Napitupulu.

Bak belum berakhir, perjalanan apes sang bule Malaysia sekaligus pengedar narkoba Hew Kok Seong kini berujung penangkalan. Usai dipenjara 10 tahun dan kemudian terusir, ia kini masuk daftar penangkalan. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI