Bule Malaysia Bikin Pelanggaran Ini, Dideportasi dari Bali

10 Agustus 2022 02:00

GenPI.co Bali - Hew Kok Seong (49), seorang bule asal Malaysia sempat melakukan pelanggaran fatal hingga akhirnya diusir oleh pihak Imigrasi Bali baru-baru ini.

Awal mula kedatangan pelaku sejatinya ialah mencari kerja ke Indonesia, tapi siapa sangka niatnya ini malah melenceng saat ia terjera narkoba.

Ya, tergiur keuntungan instan membuat bule Malaysia ini nekat jadi kurir sabu-sabu sebelum akhirnya tertangkap oleh pihak berwajib di Pulau Dewata pada satu dekade lalu.

BACA JUGA:  Perdaya Wanita dan Overstay, Bule Nigeria Penipu Diusir dari Bali

Terpidana kurir sabu-sabu ini pun terpaksa dideportasi ke negaranya setelah menjalani hukuman sepuluh tahun penjara di Lapas Kerobokan pada Jumat (05/08/22).

“HKS dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 113 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Jumat (05/08/22).

BACA JUGA:  Bali Viral! Warga Lakukan Sweeping Imbas Penjambretan Bule

Anggiat Napitupulu menegaskan Hew Kok Seong dideportasi setelah otoritas Imigrasi menerima surat pembebasan yang bersangkutan bernomor W20.PAS.EDP.PK.01.02-129 tertanggal 6 Juli 2022.

Menurutnya, Lapas Kerobokan menyerahkan Hew Kok Seong kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terkait sanksi administrasi lebih lanjut.

BACA JUGA:  Bule Amerika Pemilik Narkoba Akui Penyakitan Kanker, Kata Polisi?

“Yang bersangkutan tidak dapat langsung dideportasi karena masa berlaku paspornya habis. Sambil menunggu paspor selesai, Hew Kok Seong ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sejak 22 Juli 2022,” kata Anggiat.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah mengatakan Hew Kok Seong mendekam di ruang detensi selama 15 hari.

Hew Kong Seong akhirnya dideportasi pada Jumat (05/08/22) setelah Imigrasi Malaysia menerbitkan dokumen perjalanan sementara pengganti paspor.

Dua petugas Imigrasi Denpasar mendampingi proses deportasi Hew Kok Seong dari Bandara Ngurah Rai menggunakan maskapai Malindo Air tujuan Kuala Lumpur dengan nomor penerbangan OD305.

Anggiat Napitupulu mengatakan Kemenkumham Bali menyampaikan saat ini Hew Kok Seong telah dilaporkan masuk ke dalam daftar penangkalan.

Apabila disetujui Direktorat Jenderal Imigrasi, ia tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia.

Anggiat menjelaskan Pasal 99 juncto Pasal 102 Ayat (3) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian mengatur orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum dapat dicegah masuk wilayah Indonesia seumur hidup.

“Keputusan penangkalan lebih lanjut ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” papar Anggiat Napitupulu.

Tak cuma kariernya hancur imbas jadi lakukan pelanggaran fatal libatkan narkoba, Hew Kok Seong selaku bule Malaysia mesti rela masuk daftar hitam imigrasi sehingga mustahil bisa sambangi Bali. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI