Bikin Jera, Penjambret Kuta Diperlakukan Begini oleh Polisi

09 Agustus 2022 17:00

GenPI.co Bali - Pihak polisi memiliki cara apik bikin kalangan penjambret yang marak melakukan tindak kejahatan di Legian, Kuta, Badung, Bali jera baru-baru ini.

Melalui Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Denpasar, lima pelaku kejahatan perampasan barang berharga turis berhasil diringkus.

Tak berselang lama, kelimanya lantas dipamerkan ke publik tepat di depan Monumen Bom Bali guna memberikan tekanan atas kejahatan mereka.

BACA JUGA:  Ketua LPD Anturan Dicecar Kejari Buleleng Efek Korupsi Rp135 M

Demi membuat hukuman publik terasa lebih memberatkan, tangan dan kaki lima penjambret itu diborgol selayaknya teroris.

Polisi menjabarkan kelima tersangka sering menjambret wisatawan sekaligus warga lokal area Kuta, Gumi Keris. Adapun, tiga kasus berbeda terjadi kepada turis asing yang melancong kesana terjadi dalam

BACA JUGA:  Wow! Artis Drama Korea Extraordinary Attorney Woo Liburan ke Bali

Kelima tersangka merupakan pelaku penjambretan terhadap turis asing dalam tiga kasus berbeda di kawasan Kuta, Badung.

Menariknya, kelima tersangka yang dipamerkan di publik Kuta merupakan putra asli Bali asal Kabupaten Karangasem, tepatnya dari Kecamatan Kubu.

BACA JUGA:  Kejari Badung Ancam Ini Usai Segel 17 Money Changer Kuta

Kelima pelaku masing-masing I Gede Eka Jaya Putra (32) asal Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Karangasem.

Kemudian I Ketut Ririg (30) asal Kelurahan Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu dan I Wayan Jangkep (25) asal Desa Munti Gunung, Kubu.

Terakhir adalah I Komang Budiasih (25) dan I Wayan Gondol (26) yang juga sama-sama berasal dari Desa Munti Gunung, Kubu, Karangasem.

Tiga korban para pelaku, masing-masing William Archie Fayd Herbe Rodgers (25) asal Australia, Fatih Berberoglu (28) asal Jerman, dan Lalith Kumar Chagan asal India.

"Kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," papar Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

Tak cuma dengan cara mempermalukan, para penjambret Kuta, Badung, Bali juga siap diancam pidana kurungan penjara hingga 7 tahun oleh polisi kala kasus ini diangkat ke meja hijau. (gie/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI