Kejari Badung Ancam Ini Usai Segel 17 Money Changer Kuta

09 Agustus 2022 11:00

GenPI.co Bali - Penyegelan terhadap 17 money changer atau kantor penukar uang valuta asing di Kuta juga disertai oleh ultimatum Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali baru-baru ini.

Penutupan paksa tempat bisnis tukar uang yang berada di salah satu wilayah Gumi Keris sendiri pada Kamis (05/08/22) didasari fakta bisnis bodong.

Ya, melalui Kejari Badung dan Bank Indonesia (BI) beberapa petugas melakukan langkah sigap menyegel belasan money changer itu karena berpotensi menipu masyarakat.

BACA JUGA:  Bikin Arak Bali Makin Mendunia, Ini Cara Promosi Gubernur Koster

17 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) alias money changer tersebut disegel gegara tidak mengantongi perizinan resmi di wilayah Desa Adat Kuta, Badung.

Menurut Kajari Badung Imran Yusuf, penyegelan dilakukan setelah ada pertemuan antara Desa Adat Kuta dan Bank Indonesia.

BACA JUGA:  Profil Tokoh Mahalini Raharja, Bidadari Bali yang Jago Nyanyi

Langkah penyegelan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha KUPVA BB yang beroperasi, tetapi tidak memiliki izin.

“Pada pertemuan sebelumnya, kami menyampaikan untuk KUPVA BB yang tidak berizin, yang telah disegel atau dilabeli stiker, tidak boleh melakukan kembali usahanya," kata Kepala Kejari Badung Imran Yusuf, Jumat (05/08/22).

BACA JUGA:  Ketua LPD Anturan Dicecar Kejari Buleleng Efek Korupsi Rp135 M

Namun, faktanya di lapangan berbeda.

Masih banyak pelaku KUPVA BB yang tidak berizin tetap melakukan kegiatannya dan melepas stiker segel yang sudah ditempel oleh Desa Adat Kuta bekerja sama dengan Bank Indonesia Wilayah Bali.

Oleh karena itu, Kejari Badung bertindak tegas.

Pihak Desa Adat Kuta dampingi Kasi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dan Bank Indonesia Wilayah Bali, serta Babhinkamtibmas dan Babinsa kembali melakukan penertiban.

Mereka kembali memasang stiker pada KUPVA BB yang tidak berizin karena masih bandel tetap beroperasi, padahal sudah diberikan peringatan.

Dari hasil penertiban dan penegakan ada lima pelaku usaha yang dibuatkan berita acara dan penempelan stiker segel untuk 17 KUPVA BB yang tidak berizin.

Kejari Badung juga melakukan penyitaan terhadap angka-angka akrilik yang digunakan sebagai petunjuk kurs penukaran yang dipajang oleh para pelaku kegiatan usaha penukaran valuta asing.

"Tindakan tegas ini sangat perlu dilakukan karena semakin maraknya kasus yang merugikan wisatawan akibat dari adanya KUPVA BB yang tidak berizin," papar Imran Yusuf.

Sebelum ultimatum yang diberikan oleh Kejari Badung, beberapa money changer di wilayah Kuta terbilang sempat meresahkan. Salah satunya bahkan kedapatan menipu pasangan wisatawan mancanegara asal Australia yang datang berlibur ke Bali. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI