Terlibat Penganiayaan, WNA Lithuania Terusir dari Bali

25 Oktober 2021 08:00

GenPI.co Bali - Warga Negara Asing (WNA) Lithuania bernama Mantas V akhirnya terusir dari Bali setelah jalani masa hukuman di bui imbas kejahatan penganiayaan pada Mei 2021 lalu.

Sebelumnya, bule dengan postur tinggi tersebut terlibat tindak kejahatan penganiayaan dan telah diamankan polisi sejak lima bulan lalu.

Dipenjara di Lapas Kelas IIA Kerobokan, WNA tersebut dianggap oleh Kepala Kemenkumham, Jamaruli Manihuruk melakukan tindakan kooperatif.

BACA JUGA:  Geger Kasus Mayat Koper, Imigrasi Bali Usir WNA Amerika Ini

"Selama dalam masa pidana, yang bersangkutan berkelakuan baik dan menaati peraturan yang telah ditetapkan," kata Manihuruk, Jumat (22/10/21) lalu dikuti The Bali Sun.

Tak heran hal ini membuat masa hukuman dari WNA Lithuania itu mendapat pemangkasan karena Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali mampu menunaikan tugasnya membuat penjahat kian baik.

BACA JUGA:  Festival Seni Bali Jani III Resmi Dibuka

Jamaruli berkata jika dengan dibebaskannya napi yang sempat lakukan penganiayaan tersebut maka fungsi Lapas dalam memberikan pembinaan dan bimbingan berjalan lancar.

"Pelaksanaan pembebasan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembebasan terhadap WBP WNA seperti dilakukannya pemeriksaan barang bawaan oleh petugas Lapas," ujarnya lagi.

BACA JUGA:  Media Asing: Aturan Pemerintah Biang Kerok Sepinya Wisman ke Bali

Begitu menghirup udara segar, Mantas V harus sadar jika Pulau Seribu Pura bukan tempatnya lagi dan bersiap terusir lagi ke Lithuania.

"Kanto Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah membuat surat pemberitahuan ditujukan kepada kedutaan Negara yang bersangkutan agar bisa dilakukan deportasi," tandasnya.

Lewat pernyataan tersebut, sang WNA asal Lithuania langsung dimasukan ke ruang detensi terlebih dahulu usai tinggalkan Lapas Kerobokan. Nantinya setelah beberapa hari, ia akan dikirimkan ke negara asalnya dan tinggalkan Bali. (*)


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI