Kawanan Bule Ini Diborgol Kaki & Tangan, Kejahatan di Bali Fatal

07 Agustus 2022 18:00

GenPI.co Bali - Gegara suatu kejahatan fatal, kawanan bule dari berbagai negara diborgol kaki dan tangannnya oleh kepolisian kota (Polresta) Denpasar, Bali baru-baru ini.

Berbagai turis asing tersebut turut terjaring dalam operasi penangkapan Jajaran Satuan Narkoba Polresta Denpasar sepanjang Juni-Juli 2022.

Pihak polisi sejatinya telah menangkap 54 tersangka kejahatan penyalahgunaan narkoba selama kurun waktu dua bulan.

BACA JUGA:  Nakes Bali Dapat Vaksinasi Booster Dosis 2, Ini Pilihan Vaksinnya

Dari 54 tersangka, lima orang di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) berstatus wisatawan yang tengah berlibur di Pulau Dewata.

Dalam gelar kasus, Rabu (03/08/22) siang, para tersangka ditunjukkan ke awak media.

BACA JUGA:  Senator Australia Bikin Pariwisata Bali Heboh Efek Kotoran Sapi

Lima turis itu digiring polisi bersenjata dengan tangan dan kaki diborgol oleh polisi bak seorang teroris.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan kelima WNA tersebut masing-masing berkewarganegaraan Inggris, Italia, Yordania, Amerika Serikat, dan Arab Saudi.

BACA JUGA:  Perdaya Wanita dan Overstay, Bule Nigeria Penipu Diusir dari Bali

"Untuk warga asing tadi yang kami sebutkan semuanya berstatus sebagai wisatawan sesuai paspornya," ujar Kombes Bambang Yugo, Rabu (03/08/22).

Salah satunya ditunjukkan ke awak media dengan barang bukti lumayan, yakni WNA asal Amerika Serikat bernama Jason P. Clark (47).

"Yang lainnya tidak kami tampilkan, karena barang buktinya sedikit atau kecil," dalih Kombes Bambang Yugo.

Puluhan tersangka yang digulung sejak 1 Juni hingga 31 Juli 2022 ini merupakan para pemakai, kurir, dan bandar narkotika berbagai jenis.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 3,4 kg ganja, 433,69 gram sabu-sabu, 394 butir atau 179,01 gram ekstasi dan 5,77 gram tembakau gorila.
Berdasarkan asal daerah, ke-54 tersangka berasal dari berbagai daerah di tanah air.

Perinciannya, 24 dari Pulau Jawa, 22 dari Bali serta tiga dari Sumatera. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya adalah seorang perempuan.

Berdasarkan peran, 18 orang merupakan kurir dan Bandar, sedangkan yang berstatus pemakai sebanyak 36 orang.

"Modus operandinya menyimpan, mengantar, atau menempel narkotika. Motifnya ada bagian dari sindikat dan faktor ekonomi," kata Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan mengatakan lima tersangka WNA terlibat dalam kasus narkotika jenis ganja dan sabu.

"Ada yang ganja dan ada yang sabu-sabu, ditangkap di Kuta dan Kuta Utara, di tempat wisata, mereka wisatawan," beber Kombes Bambang Yugo.

Apa yang dilakukan oleh lima orang bule dalam operasi penangkapan pihak Polresta Denpasar, Bali sendiri merupakan kejahatan fatal. Bukan tak mungkin para WNA tersebut bakal alami hukuman mati kelak. (gie/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI