GenPI.co Bali - Dalam pembongkaran kronologi penangkapan bule asal Amerika Serikat Jason P. Clark (47) atas kasus narkoba ganja cair, pihak polisi sukses mengungkap suatu fakta baru.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan sebelum Jason P.Clark dibekuk, kepolisian menerima informasi dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu ada barang mencurigakan dari luar negeri.
“Informasi dari Bea Cukai kemudian disampaikan kepada kami Polresta, kemudian kami tangkap yang bersangkutan,” kata Kombes Bambang Yugo Pamungkas.
Ia menambahkan saat ditangkap dan diperiksa lebih lanjut polisi kemudian menemukan satu botol kaca berisi ganja cair berwarna kuning seberat 360 gram dan enam tabung suntikan (spuit/syringe) berisi ganja cair yang beratnya 6,01 gram.
Nah, dalam penangkapan tersebut, pihak polisi membeberkan fakta bahwa kesemua narkotika yang dimiliki oleh bule Amerika itu berasal dari Thailand.
Patut diketahui, barang buktyi berupa 400 gram ganja cair dari Negeri Gajah Putih berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Menurut Kombes Bambang, Jason Clark telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Jason P. Clark mengaku telah dua kali mengirim paket ganja cair dari Thailand ke Indonesia.
Ia juga mengaku ganja cair itu ia konsumsi sendiri, dan bersama teman-temannya.
Kepolisian saat ini belum dapat menyimpulkan WNA Amerika itu berperan sebatas pemakai atau juga pengedar.
“Masih kami dalami, sementara masih digunakan sendiri, dan yang bersangkutan juga memberikan kepada teman-temannya. Cuma masih kami perdalam lagi terkait jaringan ini,” tutur Kombes Bambang Yugo.
Sementara itu, terkait status kunjungan Jason P. Clark di Indonesia, kepolisian menyebut ia tiba dengan tujuan wisata.
Jason P. Clark itu juga diketahui telah bolak-balik berkunjung ke Bali.
Terlepas dari fakta penangkapan bule Amerika Serikat bernama Jason P. Clark, polisi Denpasar, Bali juga beberkan 53 tersangka lain dalam keterlibatan narkoba sepanjang Juni-Juli 2022. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News