Perdaya Wanita dan Overstay, Bule Nigeria Penipu Diusir dari Bali

06 Agustus 2022 04:00

GenPI.co Bali - Baru-baru ini, Emanuel Ebuka Amanambu alias EEA (30), bule penipu asal Nigeria mesti rela diusir dari Bali oleh pihak imigrasi gegara kejahatan memperdayai beberapa wanita dan overstay.

Kasus pengusiran terhadap EEA sendiri dibenarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu.

Menurut Anggiat, sang bule Nigeria tersebut telah melanggar undang-undang terkait izin menetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 78 ayat 3 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

BACA JUGA:  Bali Viral! Driver Ojol Mesum Lakukan Aksi Ini ke Ibu-ibu Cantik

"Imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif Keimigrasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat yang bertujuan mengizinkan orang asing yang berikan manfaat dan aman saja di Indonesia," kata Anggiat, Selasa (02/08/22).

Nah, yang mengejutkan, berdasarkan pemeriksaan awal diduga ia telah melakukan penipuan secara daring berkedok hubungan asmara dengan merayu wanita-wanita untuk mengirimkan uang kepadanya.

BACA JUGA:  Korupsi LPD Anturan: Banyak Uang, Kejari Buleleng Periksa Ibu-ibu

EEA, WNA kelahiran Aba, Nigeria tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta dari Abuja, Nigeria dengan menggunakan Visa Kunjungan B 211 yang disponsori oleh PT.

AMS dengan tujuan berbisnis pakaian dengan membeli pakaian anak-anak di Indonesia dan mengirimnya ke Nigeria untuk dijual.

Dia sendiri tidak memperpanjang izin kunjungannya dan tidak meninggalkan wilayah Indonesia setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir tanggal 21 Agustus 2019.

Dia mengaku tidak kembali ke Nigeria karena bisnisnya tidak lancar, sehingga ia kehabisan uang.

BACA JUGA:  Geger! Cewek Bali Buru Bule Singapura Tak Bertanggung Jawab Ini

Kemudian setelah ia memiliki uang ternyata sudah "overstay" dan ia mengaku terpengaruh omongan teman-temannya di Afrika jika dia mengurus visa setelah "overstay" akan ditangkap dan dipenjara.

Karena ketakutan akan hal tersebut, dia belum mengurus izin keimigrasiannya sebelum akhirnya diamankan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai karena diduga pakai PCR palsu.

Setelah mendapati WNA tersebut, petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar kemudian melakukan validasi terhadap surat keterangan PCR WN Nigeria tersebut.

Hasil validasi menyatakan bahwa surat keterangan PCR-nya asli.

Namun, ketika dimintai keterangan lebih lanjut, warga negara Nigeria tersebut tidak bisa menunjukkan paspor kepada petugas, sehingga ia diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan.

Di sana ia menunjukkan dokumen perjalanannya dan dinyatakan telah overstay lebih dari dua setengah tahun, tepatnya selama 927 hari.

Usut punya usut, ia berhasil tinggal lebih dari 2 tahun gegara memanfaatkan aksi penipuan terhadap beberapa cewek via aplikasi kencan dan media sosial.

Terlepas dari aksinya yang memperdayai banyak wanita dan berlanjut overstay, bule Nigeria Emanuel Ebuka Amanambu hanya bisa tertunduk malu dipulangkan imigrasi Bali. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI