Pelanggaran Ini, 2 Bule Cewek Cantik Maroko Diusir Imigrasi Bali

05 Agustus 2022 21:00

GenPI.co Bali - Pihak Imigrasi Bali baru saja mendeportasi dua bule cewek cantik asal Maroko yang juga punya hubungan saudara kakak-adik gegara suatu pelanggaran fatal.

Warga negara asing (WNA) inisial ZO (37) dan MO (41) ternyata harus diusir dari Pulau Dewata imbas melebihi batas izin tinggal.

Pelanggarannya pun tergolong fatal setelah ZO dan MO ternyata tinggal di Bali dalam jangka waktu 866 hari.

BACA JUGA:  Biadab! Bikin Gigi Bocah di Denpasar Rontok, Ini Aksi Keji Paulus

“Kedua WNA asal Maroko itu dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Selasa (02/08/22).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif

BACA JUGA:  Geger! Cewek Bali Buru Bule Singapura Tak Bertanggung Jawab Ini

Tindakan administratif Keimigrasian tersebut berupa deportasi dan penangkalan.

Menurut Anggiat, berdasarkan ketentuan UU tersebut, tindakan Imigrasi mendeportasi dua WNA kelahiran Khenifra - Maroko tersebut tidak bertentangan dengan hukum.

BACA JUGA:  Perampokan Rp44 Juta di Alfamart Bali, 2 Pria Diciduk Polisi

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan MO dan ZO didetensi selama 71 hari sebelum dideportasi ke negaranya.

Dalam proses detensi, Rudenim Denpasar mengupayakan koordinasi dalam penerbitan Laisses-Passer (dokumen perjalanan sementara pengganti paspor) dengan Kedubes Maroko di Jakarta.

Setelah dokumen administrasi dilengkapi, akhirnya kedua WNA tersebut dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif.

“Proses deportasi sesuai dengan jadwal,” kata Babay Baenullah.

Keduanya dideportasi dengan menggunakan maskapai Saudia Airlines, melalui Bandara Soekarno Hatta pada pukul 19.05 WIB, dengan nomor penerbangan SV819 tujuan Jakarta (CGK)–Jeddah (JED).

Perjalanan kedua WNA Maroko itu kemudian berlanjut dengan pesawat Saudia Airlines nomor penerbangan SV377 tujuan Jeddah (JED) - Casablanca (CMN).

Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal ketat dari Bali sampai mereka masuk dalam pesawat.

Pelanggaran fatal berupa overstay tak cuma dilakukan oleh dua bule cewek cantik kakak beradik asal Maroko itu saja. Beberapa WNA lain sempat melakukan hal yang sama hingga diusir Imigrasi Bali. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI