Narkoba Rp56 M Milik Bule Australia, 3 Terdakwa Diadili di Bali

04 Agustus 2022 08:00

GenPI.co Bali - Tiga terdakwa kasus kepemilikan narkoba senilai Rp56 miliar yang ternyata bersumber dari bule Australia sudah masuk ranah pengadilan Denpasar, Bali baru-baru ini.

Kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 35,1 kg tersebut tengah disidangkan di PN Denpasar secara daring, Kamis (28/07/22).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali membagi dua berkas perkara dari tiga terdakwa yang terseret dalam kasus tangkapan Polda Bali ini.

BACA JUGA:  Kepala BNN Bali Minta Pemilik Narkoba Tertentu Tak Masuk Penjara

Berkas pertama milik terdakwa Anak Agung Gede Oka Panji (49), sedangkan berkas kedua dalam sidang terpisah milik terdakwa I Ketut Subagiastra (35) dan Komang Suwana (48).

JPU Ida Bagus PG Agung dan I Made Agus Sastrawan mengungkapkan narkoba berbagai jenis itu milik bule Australia yang dipanggil Mr Apple (buron).

BACA JUGA:  Profil Jerinx SID, Musisi Bali Penuh Prestasi dan Kontroversi

“Narkoba dibawa ke Vila Jepun milik terdakwa di Jalan Dewi Saraswati, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada awal Januari 2022,” ujar JPU Ida Bagus PG Agung.

Vila tersebut juga merupakan tempat terdakwa Subagiastra bekerja sebagai tukang bersih-bersih.

BACA JUGA:  Hoax Wisman Berjubel Bandara Ngurah Rai? Imigrasi Sebut Bule Ini

Mr Apple menyewa kamar di Vila Jepun tersebut selama lima bulan, dari Januari - Mei 2022.

WNA berstatus buron itu menyewa kamar dengan harga sewa sebesar Rp 50 juta untuk 5 bulan, tetapi baru dibayar sebesar Rp 20 juta.

Pada Februari 2022, ada sebuah mobil APV warna putih datang ke vila.

Sopir mobil tersebut menanyakan keberadaan Mr Apple kepada saksi Subagiastra yang kemudian mengarahkan sopir tersebut ke kamar Mr Apple.

Beberapa saat kemudian sopir dan Mr. Apple keluar dari kamar dan mengambil bungkusan warna putih dari dalam mobil.

"Bungkusan itu langsung dibawa masuk ke dalam kamar, setelah itu sopir pergi," kata JPU.

Pada akhir Februari 2022, Mr Apple mengatakan kepada saksi Subagiastra akan pulang untuk ke negaranya selama dua bulan karena ada urusan.

Pada 15 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 WITA, Subagiastra masuk ke dalam kamar Mr Apple untuk bersih-bersih.

Subagiastra masuk ke dalam kamar tersebut menggunakan kunci duplikat dan menemukan bungkusan teh Cina merek Guanyinwang di dalam tong kayu.

Karena penasaran, Subagiastra membuka bungkusan tersebut dan ternyata di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu-sabu.

"Selain itu juga ditemukan berbagai paket ekstasi, ganja, dan psikotropika," beber Jaksa Kejati Bali.

Melihat semua barang itu, Subagiastra menelepon terdakwa AA Panji Oka selaku pemilik vila, dan ia pun langsung datang ke vila untuk melihat barang-barang temuan tersebut.

Terdakwa lalu menyuruh Subagiastra merapikan dan menyimpan kembali semua barang terlarang itu sambil menunggu Mr Apple kembali dari Australia.

Setelah merapikan, beberapa waktu kemudian Subagiastra berpikir untuk memanfaatkan barang haram tersebut untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

Keesokan harinya, 16 Maret 2022, Subagiastra kembali masuk ke dalam kamar kemudian mengambil tiga bal barang yang berisi ganja.

"Barang itu lalu disimpan di dalam kamar nomor dua," ucap jaksa dalam dakwaannya.

Keesokan harinya Subagiastra menelepon Komang Suwana (terdakwa sidang terpisah) dan menawarkan pekerjaan.

“Mereka kembali ke dalam vila dan mulai mengemas ekstasi ke dalam cangkang kapsul untuk dijual,” jelasnya.

Besok malamnya mereka menjual ekstasi ke tempat hiburan malam di daerah Canggu, Petitenget, dan Seminyak, di mana satu paket dijual Rp 400 ribu.

Setiap akhir pekan Subagiastra dan Suwana menjual kapsul ekstasi sebanyak 50 kapsul.

Uang hasil penjualan kapsul tersebut dibagi berdua secara rata. Subagiastra telah mendapatkan hasil penjualan narkotika bersama Suwana sebesar Rp 30 juta, di mana uang tersebut dibagi rata berdua, masing-masing mendapat Rp 15 juta.
“Uang telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadinya,” beber JPU Agus Sastrawan.

Pada 8 April 2022, tim dari Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Subagiastra dan Suwana di depan vila.

Saat ditangkap, petugas mendapati 10 paket kecil kokain dengan berat 8,00 gram netto dan sembilan paket plastik klip kecil MDMA seberat 7,38 gram netto.

Polisi juga mengamankan ekstasi dan narkoba jenis lainnya di kamar vila dengan berat total puluhan gram.

Setelah mengetahui jika pemilik Vila Jepun adalah terdakwa Gung Panji, polisi akhirnya ikut menangkapnya.

Polisi lantas melakukan penggeledahan badan terdakwa menemukan ponsel dan berbagai kartu ATM serta uang tunai sebesar Rp 9 juta.

"Uang tersebut diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan Subagiastra dan Suwana,” papar JPU Ida Bagus PG Agung. (gie/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI