GenPI.co Bali - Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali meringkus tiga bule yang berkeliaran di Denpasar dan Badung gegara kejahatan narkoba baru-baru ini.
Diketahui, lembaga yang bertugas memantau peredaran obat-obatan terlarang ini telah mengamankan barang bukti kokain seberat hampir 1 kg alias 1.000 gram.
Narkoba jenis kokain tersebut diamankan dari tiga warga negara asing (WNA) di daerah wisata di Denpasar dan Badung.
Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan kokain itu telah digunakan dan didistribusikan ke pengguna dalam bentuk paket bungkusan.
Meski demikian, Brigjen Sugianyar tidak dapat memberi informasi lebih detail lantaran BNN Bali masih mendalami temuan itu, termasuk memeriksa jaringan dan asal kokain.
Mantan Kabid Humas Polda Bali ini menegaskan bahwa ketiga WNA itu masih ditahan BNN Bali untuk diperiksa lebih lanjut.
“Penyidik masih memeriksa ketiganya lebih detail untuk mengungkap jaringannya di Bali,” papar Brigjen Sugianyar.
Tersandung kejahatan barang haram tentu jadi masalah tersendiri untuk tiga orang asing tersebut.
Pasalnya, Indonesia memiliki kebijakan hukuman berat bahkan berujung hukuman mati terhadap kalangan orang yang terlibat dengan narkotika.
Tak ayal, berkat tangkapan BNN Bali ini bakal membuat tiga bule yang bermukim di Denpasar dan Badung mesti siap dengan hukum dari undang-undang berlaku. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News