Dijemput Nora Alexandra, Jerinx SID Bebas Bersyarat dari Penjara

03 Agustus 2022 07:00

GenPI.co Bali - I Gede Ari Astina alias Jerinx Superman Is Dead (SID) telah bebas bersyarat dari penjara Lapas Kerobokan dan sempat dijemput sang istri, Nora Alexandra, Selasa (02/08/22).

Terpidana kasus pengancaman pegiat media sosial Adam Deni ini dinyatakan bebas dengan status cuti bersyarat dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivpas Kanwil Kemenkumham) Bali Gun Gun Gunawan mengatakan meski Jerinx SID bebas, ia masih memiliki kewajiban pemidanaan.

BACA JUGA:  Profil Nyoman Cantiasa, Letjen TNI Asli Bali Bikin KKB Was-was

Drummer SID tersebut wajib memenuhi persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi seperti wajib melaporkan kegiatan kepada Badan Pengawas.

Gun Gun Gunawan mengatakan status cuti bersyarat membawa konsekuensi Jerinx SID harus bisa menunjukkan perilaku yang baik setelah dibebaskan.

BACA JUGA:  Profil Nora Alexandra, Istri Jerinx SID yang Cantik Banget

"Saudara kita ini dibebaskan secara cuti bersyarat dalam arti bukan bebas murni, tetapi, ada syarat-syarat yang harus dilakukan oleh Jerinx," kata Gun Gun Gunawan.

Prosesi Jerinx SID keluar dari Lapas Kerobokan disambut sang istri, Nora Alexandra Philip dan kuasa hukumnya, I Wayan ‘Gendo’ Suardana.

BACA JUGA:  Istri Jerinx SID Dituduh Mandul, Nora Alexandra Kuat Begituan

Jerinx SID langsung memeluk Nora Alexandra yang beberapa kali harus ditinggal lantaran perkara hukum yang menjeratnya.

Seusai keluar dari pintu gerbang Lapas Kerobokan, Jerinx SID memberikan keterangan kepada awak media.

Jerinx SID tersandung masalah hukum seusai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Ia diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada laki-laki berusia 26 tahun itu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jerinx SID bersalah.
Dia dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 25 juta. Jerinx lantas ditempatkan di Rutan Salemba, Jakarta.

Namun, sejak 1 April 2022, dia dipindahkan ke Lapas Kerobokan dengan pertimbangan kemanusiaan.

Pemindahan Jerinx dilakukan dengan alasan kondisi ibunya yang sudah tua dan sakit-sakitan, yang selama ini dirawat dan tinggal bersama Jerinx di Bali.

Jerinx SID dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Setelah bebas bersyarat dari penjara Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Jerinx SID kabarnya bakal fokus melakukan program bayi tabung bareng Nora Alexandra dan lebih bijak pakai media sosial. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI