Kepala BNN Bali Minta Pemilik Narkoba Tertentu Tak Masuk Penjara

03 Agustus 2022 10:00

GenPI.co Bali - Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra memiliki kebijakan baru terkait tersangka pemilik narkoba tertentu agar tak masuk penjara baru-baru ini.

Menurutnya, pemilik narkotika dibawah 1 gram khusus sabu-sabu wajib untuk mendapat asesmen di lembaga Badan Narkotika Nasional ketimbang masuk bui.

Ambisinya tersebut muncul melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau MoU antara BNN RI dengan Bareskrim Polri.

BACA JUGA:  Anggota DPD Made Mangku Pastika Kritik Menusuk Mahasiswa Bali

Lewat PKS yang berlaku secara nasional tersebut, penanganan kasus narkotika di tanah air mengalami terobosan signifikan.

Yang paling mencolok adalah penanganan kasus narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dengan berat barang bukti (BB) di bawah limitasi sesuai SE Mahkamah Agung.

BACA JUGA:  Menko Airlangga Gandeng Jepang, KEK Sanur Bali Raih Kabar Gembira

Limitasi sesuai SE Mahkamah Agung adalah BB di bawah 1 gram untuk sabu dan 5 gram untuk ganja.

"Untuk tangkapan dengan BB di bawah limitasi, penyidik polisi harus mengajukan asesmen ke BNN," kata Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra, Selasa (26/07/22).

BACA JUGA:  Profil Nyoman Cantiasa, Letjen TNI Asli Bali Bikin KKB Was-was

Menurut Brigjen Sugianyar, pengajuan asesmen itu harus diajukan penyidik maksimal dalam tiga hari dari hari tersangka ditangkap.

Kemudian dalam 6 hari setelah penangkapan, BNN harus mengeluarkan asesmen atas tersangka yang ditangkap.

Brigjen Sugianyar mengatakan bahwa asesmen tersebut hanya bersifat rekomendasi penanganan hukum maupun medis terhadap tersangka.

Jika terbukti sebagai pecandu dan tidak terlibat dalam jaringan bandar maupun pengedar narkotika, penyidik harus merehabilitasi tersangka.

Di samping telah menjadi kesepakatan internasional, pendekatannya ini, menurutnya, turut membantu menekan overload kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).

Khusus di Pulau Dewata, mantan Kabid Humas Polda Bali ini juga masih menunggu aksi konkret dari jajaran kepolisian Bali atas MoU BNN dan Bareskrim Polri tersebut.

Asesmen agar pelaku narkoba tertentu jalani rehabilitasi di BNN sendiri menurut Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra lebih efektif ketimbang jalani masa hukuman di penjara. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI