Anggota DPR Atasi Polemik PHK Karyawan Grand Inna Bali Beach

03 Agustus 2022 00:00

GenPI.co Bali - Nyoman Parta, salah satu anggota DPR RI Dapil Bali turut serta cari solusi guna atas polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) 381 karyawan hotel Grand Inna Bali Beach baru-baru ini.

Anggota Komisi VI ini kabarnya ikut serta dalam diskusi penting melibatkan kalangan pegawai yang dipecat beserta PT Hotel Indonesia Natour selaku manajemen salah satu hotel besar di Pulau Dewata tersebut.

Politikus PDI Perjuangan ini turun tangan memediasi dua kubu, antara pihak manajemen Hotel Grand Inna Bali Beach dengan para karyawan.

BACA JUGA:  Di Bali Bawa Kabar Gembira, Rumania Buka Lowongan Kerja 1.780 PMI

Politikus asal Guwang, Ketewel, Gianyar memberikan solusi agar karyawan yang jadi korban PHK diberikan pelatihan oleh perusahaan.

"Pelatihan itu tawaran saya, pihak manajemen silakan memutuskan. Kalau akhirnya terjadi PHK, lalu mereka mendapatkan pesangon agar pesangonnya tidak langsung digunakan beli ini, beli itu," kata Nyoman Parta, Sabtu (30/07/22).

BACA JUGA:  Bukan Pariwisata, Pastika Desak Warga Bali Beralih ke Pertanian

Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour Iswandi Said seusai mediasi menyatakan sepakat dengan arahan anggota DPR RI tersebut.

Menurut Iswandi, dengan training akan banyak pengalaman yang diperoleh para karyawannya.

BACA JUGA:  Media Asing: Liburan Bule Cewek Cantik Jadi Horor Efek Vila Bali

Khawatirnya ketika mereka mendapat pesangon dengan jumlah yang besar, habis digunakan untuk judi dan semacamnya.

"Kami inginnya bagaimana uang pesangon tersebut bisa digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat seperti berwirausaha atau yang lainnya," ujar Iswandi.

Namun, terkait keinginan karyawan untuk dipekerjakan kembali, pihaknya belum dapat memastikan.

Pun terkait kenaikan pesangon yang menjadi tuntutan para pekerja.

Di lain sisi, Made Karta (44 tahun), salah satu perwakilan dari 137 karyawan Grand Inna Bali Beach yang masih konsisten menolak PHK menilai tawaran pelatihan jadi solusi yang baik.

Apalagi pelatihan menjadi keharusan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Jadi, seharusnya memang di PKB pun ada sebenarnya, kalau masa pensiun akan datang itu karyawan difasilitasi pelatihan. Kalau misalnya PHK benar terjadi dan ada pelatihan itu bagus, kami bisa berwirausaha," papar Made Karta.

Sementara itu, anggota DPR RI Nyoman Parta sendiri juga turut merasa pihak Grand Inna Bali Beach tak adil karena lakukan PHK sepihak terhadap karyawan. Meski demikian, ia juga merasa prihatin dengan masalah pelik hotel di Bali itu. (Ant) 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI