Waspada! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal

24 Oktober 2021 18:30

GenPI.co Bali - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing, memaparkan ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal.

Ciri-ciri pinjol ilegal diantaranya adalah tidak ada alamat kantor dan alamat pengurusnya yang jelas.

Lalu, nomor telepon yang tertera selalu ganti-ganti. Pinjaman yang ditawarkan pun sangat mudah didapatkan. Syaratnya hanya meminta fotokopi KTP dan foto diri saja.

BACA JUGA:  Kabar Baik! GWK Cultural Park Kembali Dibuka

“Ciri utamanya selalu minta kita mengizinkan semua data dan kontak di handphone bisa diakses. Kalau mereka sudah memiliki data kontak di handphone, mereka tinggal meneror semuanya,” ujar Tongam, pada Jumat (22/10/2021).

Tongam menjelaskan, pinjol ilegal selalu memberikan bunga dan fee tinggi. Seperti contoh, jika ingin meminjam Rp1.000.000, namun hanya ditransfer Rp600.000 saja.

BACA JUGA:  Panglima TNI: Tamu Asing Harus Nyaman Saat Karantina di Hotel

Selain itu, saat perjanjian menawarkan bunga 0,5 persen per hari, maka bisa menjadi 3 persen per hari.

Jangka waktunya juga berbeda. Jika diawal dikata 90 hari, ternyata jangka waktunya hanya 7 hari saja.

BACA JUGA:  Kapolri: Penerimaan Wisman di Bali Harus Terus Dievaluasi

Agar tidak terjebak pinjol, masyarakat harus memastikan dulu 106 pinjol yang terdaftar atau legal di laman OJK.

Lalu, pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar.

“Jangan meminjam untuk menutup utang lama atau gali lubang tutup lubang. Itu sangat berbahaya. Pinjamlah untuk kegiatan produktif yang mendorong ekonomi keluarga. Sebelum meminjam, pahami dulu risiko dan kewajibannya. Jangan asal pinjam,” kata Tongam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI