Korupsi BUMDes Amertha Patas Ringan, JPU Kejari Buleleng Banding

01 Agustus 2022 11:00

GenPI.co Bali - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali langsung mengajukan banding pasca putusan hukuman kasus korupsi BUMDes Amertha Patas baru-baru ini dinilai ringan.

Kasus maling uang rakyat yang menyeret terdakwa Hernawati itu terkesan terlalu miring dan menguntungkan bagi sang koruptor.

Tak heran, Jaksa Kejari Buleleng memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

BACA JUGA:  Jalan Ubud Gianyar Bali Ganti Nama Pelukis Asing, Alasannya?

Keputusan banding diambil lantaran jaksa penuntut umum (JPU) tidak sepakat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhkan pidana penjara selama satu setengah tahun dan membayar uang pengganti Rp 19 juta subsider satu bulan penjara kepada terdakwa Hernawati.

BACA JUGA:  Media Asing: Viral Video Aksi Gila Bule Naik Motor Matik di Bali

Putusan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan JPU yang menuntut hukuman enam tahun.

Majelis hakim tidak sepakat dengan pasal tuntutan JPU terkait kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amertha Patas tersebut.

BACA JUGA:  Perluas Investasi Pasar Modal, BRI Gandeng Mirae Asset Sekuritas

Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU Tipikor.

Pada sidang tuntutan, JPU menuntut terdakwa melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU Tipikor.

“JPU memutuskan banding karena putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar tidak sesuai dengan tuntutan,” ujar Kasi Intel Kejari Buleleng AA Ngurah Jayalantara, Kamis (28/07/22).

Menurut AA Ngurah Jayalantara, setelah mengajukan permohonan banding, JPU akan mengirimkan memori banding ke PT Denpasar dan menunggu hasil putusan banding tersebut.

Terdakwa Hernawati diduga melakukan tindak pidana korupsi pada 2010 hingga 2017.
Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian BUMDes Amertha Patas sebanyak Rp 511,6 juta.

Modus terdakwa, yakni mengelabui pembukuan dengan cara berpura-pura menyalurkan kredit, tetapi ternyata fiktif.

Mengingat jumlah kerugian yang disebabkan korupsi BUMDes Amertha Patas tergolong besar, tak heran JPU Kejari Buleleng, Bali sampai lakukan banding agar hukuman terhadap Hernawati lebih adil. (gie/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI