Korupsi Masker Rp2,6 M, Eks Kadinsos Karangasem Dihukum Sebegini

28 Juli 2022 09:00

GenPI.co Bali - I Gede Basma selaku eks Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Karangasem, Bali hanya bisa pasrah mendapat hukuman pengadilan baru-baru ini pasca terbukti korupsi masker Rp2,6 miliar.

Terdakwa maling uang rakyat ini tak berkutik saat lakoni sidang tipikor pengadaan masker Gumi Lahar pada Senin (25/07/22) lalu.

Hakim Ketua Putu Gde Novyartha didampingi anggota Nelson dan Subekti menjatuhkan putusan hukuman selama satu tahun dan enam bulan (1,6 tahun) terdakwa I Gede Basma (58).

BACA JUGA:  Salut! Bule Singapura Bawa Pembantu Indonesia Liburan di Bali

Eks Kadinsos Karangasem, Bali itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan masker.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem.

BACA JUGA:  Viral! Video Bule Kencing saat Lampu Merah di Bali, Aksi Polisi?

Sebelumnya JPU M Matulessy menuntut terdakwa I Gede Basma dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta," kata Hakim Ketua Putu Gde Novyartha, Senin (25/07/22).

BACA JUGA:  Profil Wisnu Bawa Tenaya, Eks Pangdam Udayana Jabat Ketum PHDI

Sidang pembacaan putusan digelar semi daring di mana terdakwa eks Kadinsos Karangasem I Gede Basma mengikuti sidang dari lapas Karangasem.

Jaksa penuntut umum (JPU) serta kuasa hukum terdakwa mengikuti sidang secara luring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas II Denpasar, Bali.

Majelis hakim mengatakan terdakwa I Gede Basma terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI.

Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk terdakwa mendakwa Sumartana selaku PPTK diganjar satu tahun, denda Rp 50 juta subsider dua bulan lebih ringan dari tuntutan JPU yakni selama tujuh tahun dan enam bulan, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa lainnya, yakni I Wayan Budiarta, I Nyoman Rumia selaku tim teknis, terdakwa I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa, dan Ni Ketut Suartini yang bertugas sebagai tim pemeriksa dibebaskan oleh majelis hakim dari segala tuntutan.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Budiarta dan yang lainnya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair JPU.

Terhadap putusan bebas itu, I Gede Putu Bimantara Putra sebagai tim penasihat hukum kelima orang tersebut langsung menyatakan menerima putusan hakim.

I Gede Putu Bimantara Putra mengatakan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Anggaran untuk pengadaan masker mencapai Rp 2,9 miliar, sumber dari APBD Induk. Anggaran digunakan untuk pengadaan masker sekitar 512.797 pcs.

Pengadaan masker diduga melabrak surat edaran bersama yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan di mana masker yang dibuat bukan masker kain lapis tiga (standar medis).

Melainkan masker scuba satu lapis yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Karena itulah I Gede Basma selaku eks Kadinsos Karangasem dianggap bertanggung jawab atas korupsi ini. Ia pun mesti rela mendekam di penjara sebagai bentuk hukumannya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI