GenPI.co Bali - Pelebaran jalan Nusa Dua Selatan menjelang bergulirnya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada November 2022 nanti, kini sedang tersendat dan malah berujung ke pengadilan.
Proyek renovasi dan beautifikasi sejumlah fasilitas umum (fasum) untuk jalanan menuju Sawangan kabarnya masih terkendala proses pembebasan lahan milik warga.
Negosiasi harga pembebasan lahan antara Pemkab Badung dan sejumlah warga terdampak pelebaran jalan masih menemui jalan buntu.
Jalan terakhir, Pemkab Badung mengajukan permohonan Penawaran Nilai Ganti Rugi Kerugian melalui konsinyasi ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Sidang perdana sengketa berdasarkan surat Permohonan Konsinyasi Nomor: 590/01/BM.08/VII/2022 tertanggal 8 Juli 2022 ini akan digelar Selasa (26/07/22).
Ada tiga warga selaku pihak termohon konsinyasi, yakni I Nyoman Suardika dan I Made Warsa, warga Lingkungan Penyarikan, Kuta Selatan, Badung.
Satu lagi atas nama I Made Rigih, warga Jalan Pusparesti Lingkungan Peminge, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung.
Made Rigih menjelaskan bahwa dirinya dan dua warga lainya sebenarnya dari awal setuju dan tidak ada niat untuk menghalangi proyek jalan tersebut.
Apalagi jalan itu untuk kepentingan negara.
"Asalkan ganti rugi atas lahan tersebut sesuai," ucap Made Rigih saat ditemui Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Senin (25/7).
Namun, berdasarkan negosiasi dengan Pemkab Badung, hingga saat ini nilai yang diberikan belum ada kesepakatan.
Oleh karena itu, Rigih dkk meminta Kapolresta Kombes Bambang Yugo Pamungkas untuk menjembatani permintaan nilai ganti rugi lahan tersebut.
Melalui bantuan Polresta Denpasar, pihak warga pun berharap ada jalan tengah di pengadilan terkait polemik pelebaran Jalan Nusa Dua hingga Sawangan sebagai buntut KTT G20 di Bali nanti. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News