Resmi! Pembangunan Bandara Bali Utara Ditetapkan di Sini

26 Juli 2022 04:00

GenPI.co Bali - Setelah alami proses cukup panjang, pembangunan Bandara Bali Utara menemukan keputusan final terkait lokasinya pada Selasa (19/07/22).

Silang sengkarut rencana pembangunan bandar udara itu sendiri kabarnya bakal mengambil tempat di Buleleng atau lebih tepatnya kawasan Sumberklampok.

Pembangunan Bandara Bali Utara tersebut menjadi salah satu bahasan dalam Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042.

BACA JUGA:  Kejari Denpasar Bali Masuk SMA, Ini Pesan Jaksa Cantik Yuliana

Koordinator Pembahas DPRD Provinsi Bali mengenai Raperda RTRWP Bali Tahun 2022-2042 AA Ngurah Adhi Ardhana dalam Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar mengatakan bahwa kesepakatan itu diambil setelah melakukan pembahasan, Selasa.

Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali itu dihadiri Gubernur Wayan Koster, Wagub Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, beserta anggota DPRD dan pimpinan OPD Pemprov Bali.

BACA JUGA:  Liga 1: Teco Bongkar Taktik Mematikan Bali United Bungkam Persija

"Pembahasan yang mendalam terhadap dokumen Raperda RTRWP Bali Tahun 2022-2042, beberapa kali rapat kerja dan rapat gabungan, mendengar aspirasi masyarakat, dan mendengar pandangan fraksi-fraksi," ujar AA Ngurah Adhi Ardhana, Selasa (19/07/22).

Adhi Ardhana mengemukakan sejumlah kesepakatan substansi antara Gubernur dan DPRD Bali yang sudah dapat dipahami dan dapat disepakati bersama. 

BACA JUGA:  Soal Izin, Pemprov Bali Ancam Atlas Beach Fest Milik Hotman Paris

Salah satunya kesepakatan lokasi Bandara Bali Utara. Dalam jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi disampaikan bahwa Rencana Lokasi Bandar Udara Bali Utara tertuang dalam surat khusus.

Berdasarkan Surat Menteri ATR/ Ka.BPN Nomor PF.01/ 08-200/ I/ 2021 tanggal 15 Januari 2021 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Wacana sebelumnya, Bandara Bali Utara berada di kawasan Kubutambahan.

"Kami berpendapat bahwa penetapan lokasi yang definitif tetap diperlukan karena akan memengaruhi hal penting yakni struktur ruang dan pola ruang, serta penataan kawasan dan wilayah, di dalam dokumen RTRWP Bali," imbuhnya.

Menurut Adhi Ardhana, kewenangan penetapan lokasi bandara sendiri tak lepas dari Kemenhub.

"Walaupun kewenangan penetapan lokasi nantinya tetap oleh Kementerian Perhubungan," kata AA Ngurah Adhi Ardhana.

Selanjutnya penyepakatan status, fungsi pelabuhan beserta alur pelayaran.
"Terhadap hal ini pun kami berpendapat sepakat untuk dibahas lebih lanjut sekaligus review terhadap RIPN," bebernya.

Adhi Ardhana mengatakan selama ini potensi ruang perairan di Bali hanya digali bidang perikanannya, belum optimal potensi kelautan, termasuk alur pelayaran, pelabuhan, dan lain-lain.

Terlepas dari fakta penetapan lokasinya, investasi membangun Bandara Bali Utara di Sumberklampok, Buleleng sendiri setidaknya menelan dana hingga Rp50 triliun seperti diungkap PT BIBU. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI