Bule Mesir Dideportasi Imigrasi Denpasar Bali, Apa Dosanya?

25 Juli 2022 11:00

GenPI.co Bali - Pihak kantor Imigrasi (Kanim) Denpasar, Bali baru-baru ini mendeportasi seorang bule Mesir bernama inisial KMH (37) gara-gara suatu dosa tak terduga.

Usut punya usut, KMH ikenakan tindakan administratif keimigrasian lantaran melewati izin tinggal alias overstay lebih dari 60 hari sesuai regulasi Pasal 78 Ayat (1) UU Keimigrasian.

Pria kelahiran Kota Sau, Mesir itu diterbangkan pada Senin (18/7) lalu dari Jakarta pukul 18.08 WIB dengan maskapai Saudi Arabian Airline menuju Alexandria Borg El Arab (HBE).

BACA JUGA:  Layangan Bikin Kemacetan di Bali, Polresta Denpasar Bereaksi Ini

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyebutkan KMH tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada 2 Februari 2020 silam.

Imbas dosa lalai perpanjang izin tinggal alias overstay itulah yang buat sang bule Mesir mesti rela diusir paksa dari Bali.

BACA JUGA:  Psikolog Ungkap Bahaya Besar Timpa Anak Imbas Kekerasan Seksual

"Masuk Indonesia menggunakan visa on arrival (VOA) dengan tujuan pergi ke Indonesia untuk berlibur ke Bali," ujar Anggiat Napitupulu, Rabu (20/07/22).

Sejak 24 Februari 2021, KMH berulang kali memperpanjang visa onshore dengan sponsor istrinya sendiri.

BACA JUGA:  Bukan Bali United, Ini Skuat Mahal Liga 1 Versi Transfermarkt

"Sampai pada pertengahan Juni 2021 masa izin tinggal KMH habis," kata mantan Kepala Kanim Jakarta Selatan ini.

Kendati masa izinnya sudah habis, imbuhnya, KMH tidak kunjung meninggalkan Indonesia dan tidak melakukan perpanjangan.

Sampai akhirnya ia datang ke Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 22 Desember 2021, dan mengaku tidak punya uang untuk membeli tiket pulang ke Mesir.
Dalam kasus tersebut, Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyatakan yang bersangkutan overstay lebih dari 60 hari.

"Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, Imigrasi tetap melakukan tindakan administratif keimigrasian," ucap Anggiat.

Namun, lantaran deportasi belum bisa dilakukan karena faktor biaya tiket pesawat, pihak Imigrasi memasukkan KMH di ruang detensi Rudenim Denpasar sejak hari itu.

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan detensi yang dijalani KMH berlangsung selama 7 bulan.

"Setelah siapnya administrasi, akhirnya KMH dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan tes PCR dengan hasil negatif sehingga dapat dilakukan pendeportasian," tuturnya.

Anggiat Napitupulu menambahkan bahwa KMH yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham RI.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Ditjen Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," papar Anggiat.

Gegara dosa lakukan overstay, KMH selaku bule Mesir yang dideportasi pihak Imigrasi Denpasar, Bali pun masuk daftar hitam alias dilarang datang ke Indonesia untuk sementara. (gie/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI