Kronologi Perampokan Balai Teknik Buleleng, Peran Pecatan TNI?

25 Juli 2022 09:00

GenPI.co Bali - Terungkap peranan dua orang pecatan TNI dalam kronologi aksi perampokan di Kantor Balai Teknik Pantai di Banjar Dinas Musi, Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali 3 Juli 2022 lalu.

Setelah berhasil mengamankan empat orang dari total enam pelaku, pihak kepolisian Bumi Panji Sakti menjabarkan bagaimana pola kejahatan para tersangka.

Tak main-main, enam pelaku yang terdiri dari dua orang pecatan TNI dan empat warga sipil membawa kabur uang yang tersimpan di tiga brankas senilai hampir Rp 90 juta saat beraksi pukul 01.30 WITA.

BACA JUGA:  Bukan Bali United, Ini Skuat Mahal Liga 1 Versi Transfermarkt

Adapun kronologi aksi perampokan di Kantor Balai Teknik, Buleleng, Bali dijabarkan sebagai berikut:

1. Kadek Gianta yang berjaga di pos satpam Kantor Balai Teknik Pantai tiba-tiba didatangi tiga orang tidak kenal masuk ke dalam pos, Minggu (03/07/22) dini hari.

BACA JUGA:  Duel Mengerikan di Klungkung Bali, Adik Kakak Berlumuran Darah

2. Ketiga pelaku langsung menyergap Kadek Ginanta sambil mengatakan, “diam kamu, jangan bergerak”, dan langsung mengikat tangan dan kaki serta melakban mulut Kadek Ginanta.

3. Satu pelaku menunggu Kadek Ginanta, dan dua lainnya masuk ke dalam kantor.

BACA JUGA:  Pariwisata Bali Sukses Pancing Wisman, Ubud Kota Terbaik Asia

4. Dua pelaku tersebut kemudian menyekap penjaga kantor Nyoman L. Widya yang saat itu ada di lobi Kantor Balai Teknik. Dua pelaku mengikat tangan dan kaki menggunakan tali plastik serta melakban mulut Nyoman L. Widya.

5. Dua pelaku lalu masuk ke ruang admin yang pintunya tidak terkunci. Keduanya membongkar brankas dan membawa kabur uang senilai hampir Rp 90 juta.

6. Polisi yang datang kemudian melakukan olah TKP dipimpin Kapolsek Gerokgak Kompol I Ketut Suaka Purnawasa. Polisi juga memeriksa saksi di TKP.

7. Dari hasil olah TKP dan keterangan beberapa saksi, perampokan dilakukan enam orang. Para pelaku kabur melarikan diri ke arah Denpasar.

Berdasarkan olah TKP, keesokan harinya polisi mendapat informasi enam terduga pelaku perampokan menginap di salah satu penginapan yang ada di wilayah Kuta Denpasar.

Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Gerokgak bersama dengan Kanit Reskrim dengan bantuan Satuan Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku, 2 orang lainnya melarikan diri.

“Mereka masuk Kantor Balai Teknik Pantai dengan cara memanjat pagar depan kantor.

Mereka lalu melumpuhkan dua penjaga kantor dengan mengikat tangan dan kaki menggunakan tali rafia dan melakban mulutnya, baru kemudian membongkar brankas dan mengambil uangnya,” ujar Kompol Suaka Purnawasa, Kamis (21/07/22).

Enam pelaku teridentifikasi memiliki peran masing-masing.

Pertama, tersangka Irvan Ohorella, asal Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, memiliki peran mengikat kaki satpam penjaga kantor yang berjaga di pos satpam dan mengawasi satpam yang sudah terikat di pos satpam.
Kedua, tersangka Yandri Souhaly yang merupakan pecatan TNI AD asal Desa Pasirkareumbi, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, memiliki peran mengikat tangan penjaga kantor yang bertugas di pos satpam.

Pecatan TNI tahun 2013 ini memegang kaki satpam yang bertugas di lobi kantor serta melakukan pengawasan dari jendela dalam ruangan admin.

Ketiga, tersangka Adie Syaipul Makmur, asal Kampung Kulalet, Kelurahan Bojong Malaka, Kecamatan Bale Endah, Bandung, Jawa Barat, memiliki peran sebagai sopir yang mengemudikan mobil yang digunakan melakukan perampokan.

Empat, tersangka Oktavianus Here Radja, asal Tenggumung Karya Lor Buntu I Desa Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya Jawa Timur, memiliki peran menyergap penjaga kantor yang bertugas di pos satpam.

Oktavianus menyergap penjaga kantor yang bertugas di lobi, mengawasi penjaga kantor yang sudah terikat di ruangan kantor dan membeli tiket penerbangan pesawat tujuan Jakarta.

Kelima, pelaku IM (DPO) memiliki peran menunjukkan arah ke lokasi kantor Balai Teknik Pantai, menyergap satpam yang bertugas di pos serta memperingatkan agar satpam diam tidak berteriak.

Pelaku IM juga mengikat kaki satpam yang bertugas di lobi kantor, menutup mulut satpam yang bertugas di lobi kantor dengan lakban, mengambil uang yang ada di dalam ruangan admin dan membagikan uang hasil curian.

Keenam, pelaku ML (DPO) memiliki peran menunjukkan arah ke lokasi kantor Balai Teknik Pantai, mengatur tugas yang dilakukan setiap orang dan membawa serta membagikan peralatan yang digunakan.

ML juga bertugas menutup mulut penjaga kantor yang bertugas di pos satpam dengan menggunakan lakban dan menarik baju penjaga kantor yang bertugas di pos untuk menutup wajah penjaga kantor.

Tugas ML lainnya adalah membuka jendela gedung kantor, menyergap penjaga kantor yang bertugas di lobi, mengambil uang yang ada di dalam ruangan admin dan membagikan uang hasil curian.

Menurut Kompol Suaka Purnawasa, hasil kejahatan yang diperoleh para terduga pelaku sebagian sudah habis dipergunakan untuk kebutuhan mereka sendiri.

Tim Opsnal Polsek Gerokgak hanya berhasil mengamankan barang bukti uang hasil kejahatan sebesar Rp 8,26 juta.

“Pengakuannya habis untuk kebutuhan sehari-hari, sebagian dibelikan baju dan lainnya,” tuturnya.

Terhadap para pelaku, penyidik menjeratnya dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 1e, 2e, 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (lia/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI