Nenek Bule Belanda Dideportasi Imigrasi Bali, Kesalahannya?

23 Juli 2022 10:00

GenPI.co Bali - Nenek bule asal Belanda bernama inisial VM tak menyangka mesti menjalani proses deportasi oleh Kantor Imigrasi Denpasar, Bali gegara kesalahan fatalnya baru-baru ini.

Tak main-main, wanita berusia kelewat senja ini melanggar batas waktu izin tinggal alias overstay selama 461 hari.

VM diterbangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 21.00 WITA menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines dengan nomor penerbangan KL 836 tujuan Amsterdam.

BACA JUGA:  Terjerat Narkoba, Anak Ketua DPRD Badung Bali Tak Terpenjara?

“VM dideportasi setelah hampir dua minggu ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Rabu (20/07/22).

Menurut Anggiat, tindakan Imigrasi mendeportasi warga negara Belanda tersebut sesuai ketentuan pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

BACA JUGA:  Buleleng Geger! 2 Pecatan TNI Otaki Perampokan, 4 Warga Terlibat

Nenek bule Belanda tersebut telah tinggal di Indonesia tepatnya di Pulau Lombok selama delapan tahun tiga bulan terhitung sejak tanggal 22 April 2014.

Tujuan VM datang ke Indonesia adalah untuk melakukan investasi dan membangun sebuah bisnis yang bergerak di bidang makanan.

BACA JUGA:  Profil Gede Ngurah Puspayoga, Eks Wagub Bali Malah Jadi Menteri

VM mendirikan restoran dan sebuah bungalow di daerah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Perempuan uzur itu pertama kali masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan sosial dan tinggal selama enam bulan.

VM kemudian mengajukan kembali mengurus visa investor karena sudah mulai membuat bisnis bungalow.

VM merupakan salah satu warga asing yang mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas Investor yang berlaku sampai dengan 23 Oktober 2020.

Namun, sejak berakhirnya izin tinggal terbatas tersebut, VM tidak lagi melakukan perpanjangan izin tinggal keimigrasian sampai pada saat yang bersangkutan ditangkap oleh petugas Imigrasi.

"Yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal," imbuh Anggiat.

Sejatinya, sang nenek bule asal Negeri Kincir angin ingin mengajukan proses KITAP kepada temannya, tapi hasilnya nihil.

"Menurut pengakuannya, ia telah mengajukan permohonan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dengan meminta bantuan teman WNI-nya pada tahun 2018 silam, tetapi hingga kini tidak kunjung selesai," kata Anggiat Napitupulu.

Pada bulan Desember 2021 saat petugas Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat datang untuk melakukan pengecekan paspor, VM berdalih lain.

VM mengaku bahwa paspornya telah hilang dan tidak melaporkan kehilangan paspor tersebut ke kedutaan besar negaranya.

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Anggiat.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyerahkan VM ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Kamis (07/07/2022) untuk didetensi sebelum dideportasi.

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah VM didetensi selama hampir 2 minggu.

Setelah urusan administrasi beres, VM dideportasi. Babae Baenullah mengatakan tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia masuk ke dalam pesawat tujuan Amsterdam.

Bak sudah jatuh tertimpa tangga, VM sang nenek bule Belanda kini mesti rela masuk daftar penangkalan pasca dideportasi oleh Imigrasi Denpasar, Bali ke negara asalnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI