Imbas Kasus Covid-19 di Bali 3 Digit, Ada Penambahan Aturan Baru

23 Juli 2022 04:00

GenPI.co Bali - Penambahan aturan baru bakal diberlakukan gegara kasus Covid-19 di Bali terus meningkat dalam jumlah tiga digit selama beberapa hari belakangan.

Aturan berupa skrining tersebut berdasarkan fakta pandemi Corona di Pulau Dewata belum juga ada akhirnya hingga Rabu (20/07/22).

Bayangkan saja, berdasarkan data Satgas Covid-19, kasus baru di Bali, Rabu hari ini (20/07/22) bertambah 159.

BACA JUGA:  Terjerat Narkoba, Anak Ketua DPRD Badung Bali Tak Terpenjara?

Bali menempati peringkat kelima nasional dalam penambahan kasus baru Covid-19.

Provinsi yang melaporkan adanya tambahan kasus terbanyak hari ini adalah DKI Jakarta dengan 2.950 kasus baru, Jawa Barat 1.076 kasus baru, Banten 699 kasus baru dan Jawa Timur 328 kasus baru.

BACA JUGA:  Pelajar SMA di Klungkung Bali Jatuh ke Jurang 40 Meter, Nasibnya?

Peningkatan kasus Covid-19 itu disertai laporan tambahan pasien pulih sebanyak 2.331 orang dan 10 orang meninggal dunia.

Dengan adanya tambahan itu, maka terakumulasi kasus Covid-19 di Indonesia sejak Maret 2020 sebesar 6.149.084 orang.

BACA JUGA:  Buleleng Geger! 2 Pecatan TNI Otaki Perampokan, 4 Warga Terlibat

Dari jumlah tersebut, 5.957.908 orang telah dinyatakan pulih dan 156.875 orang meninggal dunia.

Terdapat 34.301 kasus aktif atau pasien yang tengah menjalani perawatan dan isolasi setelah terkonfirmasi positif Covid-19.

Angka itu memperlihatkan adanya tambahan 3.312 orang dibandingkan Selasa (19/07/22) lalu.

Selain itu, terdapat pula 6.536 orang yang masuk dalam kategori suspek Covid-19.

Kasus baru hari ini terkonfirmasi setelah dilakukan pengujian terhadap 118.906 spesimen dari 87.431 orang di jejaring laboratorium seluruh Indonesia.

Tingkat positif atau positivity rate nasional untuk kategori spesimen harian adalah 7,95 persen dan kategori orang harian 6,47 persen.

Untuk mencegah importasi kasus Covid-19, Kementerian Kesehatan mewajibkan seluruh jemaah haji Indonesia yang pulang dari Arab Saudi untuk menjalani skrining kesehatan di setiap debarkasi.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Budi Sylvana mengatakan pemeriksaan skrining antigen Covid-19 yang semula acak terhadap 10 persen dari jumlah jemaah setiap kloter, kini dilakukan terhadap seluruh jamaah yang kembali ke Tanah Air.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Pemberitahuan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Nomor SR.03.4/C/3519/2022 tentang Perubahan Ketentuan Bagi Pengawasan yang berlaku per 15 Juli 2022.

Penambahan aturan skrining diharapkan bakal menekan kasus Covid-19 agar tak berdampak signifikan bagi pariwisata Bali secara garis besar. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI