Terjerat Narkoba, Anak Ketua DPRD Badung Bali Tak Terpenjara?

22 Juli 2022 09:00

GenPI.co Bali - Putu Nova Christ Andika Graha Parwata (34) selaku anak dari Ketua DPRD Badung, Bali, Putu Parwata, berpotensi tak mendekam di dalam penjara setelah terjerat kasus narkoba baru-baru ini.

Kala menghadiri sidang tuntutan daring dalam kasus narkotika, Putu Nova Andika mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diberikan rehabilitasi, Selasa (19/07/22).

Anak Ketua DPRD Badung Putu Parwata itu hanya dituntut hukuman rehabilitasi selama enam bulan meski terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika di PN Denpasar.

BACA JUGA:  RKUHP Dikritik Keras Jurnalis Bali, 12 Pasal Bisa Rusak Bangsa?

JPU Imam Ramdhoni mendalilkan perbuatan terdakwa mengonsumsi ganja untuk dirinya sendiri, bukan untuk diedarkan.

Menurut JPU Imam Ramdhoni, Pasal 127 ayat (1) yang diajukan sesuai fakta-fakta persidangan dan keterangan para saksi.

BACA JUGA:  Yes! Pertamina Buka Pendaftaran Penerima Subsidi BBM di Bali

Salah satunya berdasar riwayat rehabilitasi tahun 2017, terdakwa pernah menjalani rehabilitasi di Yayasan Anargya, Denpasar.

Dari hasil screening, terdakwa mempunyai masalah ketergantungan THC, senyawa yang terkandung dalam ganja.

BACA JUGA:  2 Truk Babi Jembrana Bali Batal Masuk Jawa, Alasannya?

“Terdakwa juga pernah konseling di Surabaya sebelum melakukan rehabilitasi di Yayasan Anargya. Namun, karena jauh dari rumah, terdakwa memutuskan untuk melakukan rehabilitasi di Bali,” ujar JPU Imam Ramdhoni, Selasa (19/07/22).

Terdakwa sempat berhenti mengonsumsi ganja setelah menjalani rehabilitasi.

Namun, terdakwa kembali mengonsumsi ganja setelah mengalami kecelakaan pada 2019.

Berdasarkan resume medis tanggal 14 September 2019, terdakwa mengalami koma hemiparesis.

Terdakwa masih sering mengalami rasa sakit di bagian kepalanya, sehingga terpaksa kembali mengonsumsi ganja setelah sembuh dari kecelakaan.

“Terdakwa mengaku mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit pada bagian kepala akibat operasi,” kata JPU Imam Ramdhoni.

Atas dasar itu, JPU dari Kejari Badung meminta majelis hakim menjatuhkan terdakwa untuk direhabilitasi selama enam bulan.

Hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa pernah mengikuti rehabilitasi di Surabaya dan Anargya Sober House pada 2017.

Selain itu, terdakwa mengonsumsi narkotika untuk mengurangi rasa sakit akibat operasi luka bekas kecelakaan.

“Terdakwa mengaku salah dan belum pernah dihukum,” ucap JPU Ramdhoni.

Penasihat hukum terdakwa, Ida Bagus Sakti dan Edward Pangkahila menyebut sampai saat ini kliennya masih proses menjalani rehabilitasi.

“Terdakwa memakai ganja karena ada riwayat medis, sempat mengalami koma hemiparesis pada saat kecelakaan tahun 2019,” ujar Sakti.

Edward menambahkan bahwa tidak ada niat maupun usaha dari terdakwa untuk kembali menjual ganja yang didapat.

“Jadi, ganja itu dipakai memang untuk kebutuhannya terdakwa sendiri. Dia memakai untuk mengurangi rasa sakit di bagian kepala belakangnya. Kalau tidak pakai itu (ganja) dia kesakitan dan tidak bisa beristirahat,” paparnya.

Tuntutan rehabilitasi tanpa masuk penjara ini pun diharapkan bisa terkabul oleh kuasa hukum terdakwa. Apalagi, Putu Nova Andika selaku anak Ketua DPRD Badung sempat mengalami sakit parah hingga narkoba jadi penghilang rasa sakitnya. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI